Kangui, Penambang Pasir Ilegal di Bintan Ini Hanya Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 30-04-2018 | 19:28 WIB
kangui-di-persidangan.jpg
Herman alias Kangui, terdakwa kasus penambang pasir ilegal di Bintan, dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/4/2018) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Herman alias Kangui, terdakwa kasus penambang pasir ilegal di Bintan, dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/4/2018).

Selain itu terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) yakni berupa penambangan pasir, sebagaimana melanggar Pasal 158 UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Sementara itu, satu unit alat berat eskavator dikembalikan kepada pemiliknya Abok. Sedangkan satu unit mesin dompeng dan pasir darat dirampas untuk negara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Herman alias Kangui, meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH, yang didampingi oleh Majelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH dan Henda Kartika Dewi SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan secara tertulis dari terdakwa.

Sebelumnya di dalam dakwaan JPU dikatakan, selain memberi tahanan kota pada terdakwa Herman alias Kangui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga mendakwa terdakwa pelaku pertambangan pasir ilegal Herman alias Kangui dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral.

Herman merupakan pengusaha pengerukan pasir ilegal di Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, yang diamankan anggota Direskrimsus Polda Kepri bersama dengan sejumlah alat berat eskavator serta dum truck dan mesin serta paralon lainnya, sekitar pukul 14.00 Wib, Selasa (10/3/2018).

Editor: Udin