Agar Pegawai Tidak Korupsi, Arif Fadilah Jajaki Pemberian TPP Bagi ASN Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-04-2018 | 18:16 WIB
berikan-cendramata1.jpg
Sekda Kepri, TS Arif Fadillah saat memberikan cendramata kepada Staf Ahli Gubernur Sumut, Noval Mahyar (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah, mengatakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi untuk membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional.

Selain itu, TPP juga untuk menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari KKN yang nantinya diukur dengan aplikasi e-performance.

"Kita berharap dengan tambahan penghasilan dapat mencegah ASN untuk melakukan tindakan pungli dan korupsi," kata Arif usai menghadiri peringatan HUT Satpol di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang, Kamis (19/4/2018).



Arif menyampaikan hal tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Pemprov Sumatra Utara. Pertemuan yang digelar Rabu (18/4/2018) siang di Medan itu dalam rangka benchmarking sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Reformasi birokrasi menurut Arif sudah bergema dan masuk ke berbagai sendi pemerintahan. Termasuk di antaranya penerapan e-government yang mendukung pada percepatan pembangunan dan visi bangsa.

Tentu hal tersebut harus didorong dan didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah.

"Salah satunya adalah dengan pemberian TPP sebagai langkah strategis dalam pengelolaan kesejahteraan pegawai secara terpadu," ujar Arif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menurut Arif, perlu belajar pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang telah mendapat pendampingan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada tahun 2016.

"Tentu ada hal-hal yang menjadi bahan pemikiran dan pertimbangan pada saat TPP digulirkan pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Berbagai tahapan tersebut, semoga kiranya dapat dibagikan sehingga menjadi pedoman bagi kami di Provinsi Kepri dalam memberikan TPP yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah," katanya.

"Kami berharap dapat belajar bagaimana TPP diolah, dikelola dan diterapkan agar dapat menjadi bahan bagi kami dalam penyusunan TPP di Pemerintah Provinsi Kepri," ujar Arif lagi.

Sebagai informasi, Provinsi Kepulauan Riau merupakan Provinsi ke-32 di Indonesia yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2002. Perjalanan hampir 16 tahun itu masih sangat muda dibandingkan dengan Pemprov Sumut yang sudah jauh lebih senior dalam tata kelola pemerintahan.

"Oleh karena itu kunjungan tersebut mencoba untuk berbagi pengalaman dan studi tiru, agar dalam pelaksanaannya kami dapat belajar dan mempelajari," kata Arif.

Dari pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Sumatra Utara, Noval Mahyar, menjelaskan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diadopsi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan mendapatkan pendampingan langsung dari KPK.

Sehingga, Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Sumatra Utara mendapatkan TPP sebagaimana yang diatur Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2017, Pasal 9 tentang prilaku kerja dan prestasi kerja pegawai.

"TPP akan diterima oleh PNS sesuai prilaku serta prestasi kerja yang dicapai oleh PNS tersebut," ungkapnya.



TPP tersebut diberikan kepada PNS yang diatur besarannya dengan dihitung secara persentase dari tingkat kehadiran melalui fingerprint dan dari prestasi kerja.

"TPP akan dikurangi apabila yang bersangkutan tidak hadir, terlambat atau pulang lebih cepat," katanya.

Kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Noval memberikan saran agar selain melakukan studi banding ke Pemprov Sumatra Utara, juga berkomunikasi dengan KPK untuk melakukan pendampingan melalui Program Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan.

"Pergub tentang TPP yang kami terapkan sekarang ini dapat berjalan dengan baik salah satunya karena adanya bantuan dan pendampingan dari KPK," katanya.

Editor: Udin