Wujudkan Pelayanan Cepat Sederhana, Akuntable dan Transparan

Dirjen Badilum Mahkamah Agung Resmikan PTSP Seluruh Pengadilan Negeri di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-04-2018 | 13:40 WIB
ptsp-pntpi1.jpg
Loket pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, akuntable dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Herri Swantoro, meresmikan loket pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Pengadilan Negeri di Provinsi Kepri.

Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seluruh Pengadilan Negeri di Kepri itu dilaksanakan langsung di Pengadilan Negeri Batam dan diikuti PTSP seluruh pengadilan lainnya di Kepri melalui telekonfrens di PTSP masing-masing Pengadilan, Kamis (19/4/2018).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan, selain meresmikan secara langsung PTSP di PN Batam, melalui teleconfrens yang dilaksanakan, Dirjen Badilum MA juga ingin memastikan dan melihat secara audiovisual, bahwa PTSP sebagai mana yang dicanangkan Mahkamah Agung, benar-benar telah dilaksanakan di seluruh PN yang ada di Kepri.

"PN Tanjungpinang sendiri, pelayanan PTSP bagi masyarakat pengurus administrasi dan pencari keadilan sudah dilakukan sejak 13 April 2018 kemarin," jelasnya.

Dari pantauaan BATAMTODAY.COM, ?loket PTSP Pengadilan Negeri Tanjungpinang, diletakkan persis di lobi ?pintu masuk pengadilan. Ketika masyarakat tiba di pengadilan akan langsung ?dapat dilayani dalam pengurusan administrasi yang dibutuhkan secara terintegrasi melalui pelayanan satu pintu.

"Pelayanan PTSP PN Tanjungpinang ini dibagi menjadi 5 loket dan menempatkan 5 petugas pelayanan bagian umum, pidana, tipikor, Perikanan PHI dan Perdata," ujar Santonius.

Masing-masing petugas PTSP, memiliki leading sector tugas yang akan dilayanai. Seperti bagian umum melayanai pemohon mengenai masalah surat menyurat, hal-hal yang terkait undangan, permohonan, salinan permohonan putusan, penyitaan dan hal lainnya. Petugas pelayanan umum ini nanti yang akan menangani dan mendeposisi ke bagian panitera muda dan panitera lainnya.

Selain menempatkan petugas pelayanan, PTSP juga melaksanakan standard operasional pelayanan (SOP) dengan waktu yang ditetapkan satu kali dua puluh Empat jam (1x24) jam. Masyarakat pencari keadilan atau pemohon administrasi sudah terlayani.

Seperti contohnya pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan atau pengurusan surat kepailitan atau surat keterangan tidak pernah terlibat pidana. Jika sebelumnya jaksa atau masyarakat pemohon administrasi tersebut diarahkan kepada petugas administrasi di masing-masing bidang, kini akan dilayani langsung di PTSP. Petugas yang sudah ditetapkan nantinya yang akan menelusuri kepada petugas atau panitera muda masing-masing bidang.

"Hal ini untuk menghindari pertemuan secara langsung, pelayanan cepat, sederhana, akuntable serta pelaksanaanya transparan," tegasnya.

Editor: Yudha