Minus Kabupaten Lingga

Kemenkominfo Tetapkan Kepri Wilayah Penyiaran Radio Swasta
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-04-2018 | 11:28 WIB
3t-merah.jpg
Ilustrasi - Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siara Frekwensi Modulasi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan Provinsi Kepulauan Riau, kecuali Kabupaten Lingga sebagai wilayah terdepan dan terluar.

Enam kabupaten/kota di Kepri masuk dalam 61 daerah terdepan dan terluar, yang ditetapkan untuk usaha penyiaran radio swasta.

"Penetapan wilayah terdepan dan terluar itu berhubungan dengan peluang usaha lembaga penyiaran swasta radio untuk Tanjungpinang, Bintan, Batam, Karimun, Natuna dan Kepulauan Anambas," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepri, Henky Mohari, di Tanjungpinang, Selasa (17/4), seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri (kominfo.kepriprov.go.id).

Ia mengatakan, di wilayah terdepan dan terluar, peluang usaha penyiaran radio diberikan secara khusus, lebih terbuka, tanpa dibatasi waktu. Namun harus disesuaikan dengan kapasitas frekwensi yang belum digunakan. Untuk wilayah khusus itu seperti Kepri, tidak perlu menunggu peluang usaha, melainkan dapat mendaftar langsung melalui e-Penyiaran untuk membuka lembaga penyiaran baru.

"Sampai saat ini baru satu pengusaha di Batam dan Natuna yang mendaftar untuk membuka usaha penyiaran radio. Nanti kami akan memverifikasi administrasinya. Tidak dikenakan biaya," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika nomor 20 tahun 2018 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar Dalam Penyelenggaraan Penyiaran Untuk Keperluan Radio Siara Frekwensi Modulasi, Kepri tidak termasuk wilayah tertinggal, melainkan terdepan dan terluar.

Berbeda dengan Kabupaten Lingga, yang harus menunggu peluang yang dibuka oleh pihak Kementerian. Di Lingga terdapat tujuh frekwensi yang belum digunakan untuk penyiaran radio swasta. Peluang usaha itu dibuka sejak 22 Februari - 30 April 2018.

"Ada tujuh frekwensi yang dibuka, terdiri dari Pulau Singkep lima frekwensi, Pulau Lingga dan Pulau Senayang masing-masing satu frekwensi," ujarnya.

Sampai sekarang, menurut dia baru satu pengusaha yang mendaftar lewat e-Penyiaran. "Kami akan memeriksanya, dan meneruskan ke KPI RI. Selanjutnya kami periksa program siaran. Kalau Kementerian sudah menyatakan lengkap, nanti baru kami rekomendasikan ke pusat," katanya.

Henky mengimbau pelaku usaha dan warga untuk memanfaatkan peluang usaha ini. Daftar dalam jaringan tidak dikenakan biaya.

"Kalau ada biaya terkait perizinan, langsung berhubungan dengan pihak ke Kementerian," katanya.

Editor: Gokli