Serapan APBN di Kepri Triwulan I di Bawah Target Nasional
Oleh : Ismail
Selasa | 10-04-2018 | 18:04 WIB
rakor-sms-1.jpg
Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJBP) Kepri, Heru Pudyo Nugroho saat Rakorda di Hotel CK Tanjungpinang (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Kepulauan Riau triwulan I 2018 masih belum memenuhi target nasional. Hanya terserap sebesar 11 persen. Angka tersebut tentunya mengalami perlambatan dari target nasional sebesar 15 persen.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJBP) Kepri, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan serapan anggaran khususnya Kementerian dan Lembaga (KL) masih belum memenuhi target nasional. Bahkan, realisasi serapannya di bawah nasional sebesar 14 persen.

Oleh karena itu, guna mendorong serapan anggaran tersebut oleh Satuan Kerja (Satker) di Kepri, pihaknya melakukan evaluasi melalui Rakorda pelaksanaan anggaran Provinsi Kepri semester I tahun 2018.

"Di sini kita ingin memacu lagi masing-masing Satker lebih memaksimalkan pengelolalaan anggarannya ke depan," ujarnya usai pelaksanaan Rakorda di Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018).

Heru mengungkapkan, berdasarkan hasil review ada beberapa penyebab kurang maksimalnya serapan anggaran pada triwulan I ini. Di antaranya, keterlambatan penetapan pejabat pengelola anggaran mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara dan lainnya.

Lalu, adanya perubahan kebijakan di tingkat Pusat. Di mana perubahan ini mempengaruhi kinerja Satker, apalagi perubaham kebijakan tersebut dilakukan di tengah pelaksanaan pekerjaan.

"Kemudian, kebijakan pengendalian pelaksanaan anggaran. Sehingga menyebabkan Satker "mengerem" spendingnya," ungkap Heru.

Selain mengevaluasi keterlambatan serapan anggaran, lanjut Heru, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Satker yang dinilai baik dalam pekerjaannya. Hal itu, guna memacu kerja Satker untuk menggesa serapan anggaran pada waktu ke depan.

"Penilaian kita berdasarkan hasil evaluasi dan review dari tahun 2017 lalu," tukasnya.

Editor: Udin