Sejumlah OPD Pemprov Kepri Keluhkan Tertahannya Pengajuan Uang Permulaan Kegiatan APBD 2018
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-04-2018 | 16:16 WIB
arif-ts-sekda1.jpg
Sekda Kepri TS.Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri mengeluhkan tertahannya pengajuan tambah uang (TU) serta dana uang permulaan (UP) atas sejumlah kegiatan dinas yang telah masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2018.

"Untuk TU dan UP kegiatan dari DIPA APBD di Triwulan Pertama (TP-1) sangat minim, hingga dinas belum dapat bekerja maksimal," ujar salah seorang Kepala dinas yang namanya enggan dipublikasikan kepada wartawan belum lama ini.

Hal yang sama juga dikatakan sejumlah Pejabat Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) di beberapa OPD Kepri. Pembatasan dana TU dan UP kegiatan DIPA-APBD pada masing-masing dinas itu, dikatakan dilakukan oleh Sekda selaku Ketua Tim Pelaksanaan Anggaran Daerah (TPAD), atas minim dan kosongnya anggaran Kas Daerah.

"Informasinya dari DPPKAD Kepri, Kas kosong, hingga Sekda melakukan penyaringan, Dan lebih menguatamakan sejumlah program yang termasuk skala priorotas," ujar kabid yang namanya juga enggan dipublikasikan ini.

Menanggapai keluhan tersebut, sekda Kepri TS.Arif Fadillah langsung membantah. Ia mengatakan, sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) malah meminta agar alokasi dana Tambah Uang (TU) maupun Uang Perlumaan (UP) yang sudah masuk dalam Kegiatan DIPA-APBD untuk segera di cairkan.

"Saya nggak tahu kenapa UP mata TU di masing-masing OPD tidak cair. Kalau menurut informasi dari DPPKAD uangnya ada, dan menurut kepala DPPKAD kondisi keuangan APBD masih normal," ujarnya saat dikonfirmasi usai menghadiri pelantikan Dirut BUP PT Pelabuhan Kepri di Gedung Daerah, Senin (9/4/2018).

Minimnya pengucuran dana UP dan TU pada beberapa OPD, dikatakan TS.Arif Fadillah disebabkan oleh kurang lengkapnya dokumen administrasi persyarat pencairan dalam pengajuan UP dan TU yang diajukan masing-masing dinas.

"Untuk UP pada kegiatan juga tergantung dari kekuatan Perusahan. Kalau Perusahaan tersebut modalnya kuat, tentu tidak perlu minta UP, Tapi kalau perusahaan Tersebut juga butuh dukungan Financial, sejak penandatanganan kontrak, UP nya bisa dicarikan 5 Persen dari nilai Kontrak,"ujarnya.

Terkait dengan issu kekosongan Kas Daerah akibat belum masuknya PAD dan Dana Bagai Hasil (DBH) Pusat ke Kas daerah, TS.Arif Fadillah juga membatah, dan menurutnya, hingga saat ini kondisi Kas daerah masing balance (berimbang) antara Pendapatan dari sektor PAD dan pengeluaran anggaran APBD untuk membiayai kegiatan.

"Yang jelas menurut Kepala Dinas DPPKAD di TP I Masih Normal, Saya belum tahu pula, mengapa dikatakan minim dan kas kosong," ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan di Triwulan Pertama APBD, jika sebelumnya sudah memiliki target pencairan dana, karena memang ada ketentuannya.

"Ada ketentuannya itu, saya lupa berapa persentasenya. Tapi kemarin saya tanya Ke DPPKAD, untuk UP dan TU kegiatan hingga saat ini nggak ada masala. Tapi syarat dokumen administrasi pengajuanya, harus lengkap, hingga tidak ujuk-Ujuk minta begitu saja," ujarnya.

Editor: Yudha