Korupsi DKTM, Mantan Kepala Desa Tanjungirat dan Rekannya Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 06-04-2018 | 09:04 WIB
kades-tanjungirat-cs.jpg
Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkep Barat, tidak keberatan saat dijerat pasal berlapis (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkep Barat, tidak keberatan saat dijerat dengan dakwaan primer dan subsider oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oky Fathoni di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (5/4/2018).

Adapun kedua terdakwa ini masing-masing Kahar, selaku Kepala Desa Tanjungirat dan Jasmin, Ketua Tim DKTM, dengan kerugian negara sebesar Rp299.500.000.

Di dalam persidangan, Oki mengatakan bahwa pada tahun 2015 PT Growa Indonesia memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 177/KPTS/VII/2015 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Produksi Pasir Darat tanggal 10 Juli 2015.

Selanjutnya PT Growa Indonesia melakukan penambangan pasir darat pada Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat.

"Karena adanya pertambangan pasir darat di desa tersebut, maka masyarakat menuntut adanya perhatian kepada masyarakat melalui pemberian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang juga dikenal dengan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM)," ujar Oky.

Hingga akhirnya PT Growa Indonesia memberikan dana DKTM yang seluruhnya berjumlah Rp547.000.000 dan pemberian dana DKTM ini didasari kepada jumlah kubikasi produksi PT Growa Indonesia dikalikan Rp1.500 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 07/KPTS/I/2011 tentang Penetapan Besar Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat. Dana DKTM tersebut pun baru diberikan tahun 2017 dikarenakan Tim DKTM Desa Tanjung Irat baru mengajukan proposal pada akhir tahun 2016.

"PT Growa ini memberikan secara bertahap mulai dari tanggal 16 oktober 2016 sampai 24 Maret 2017 yang diserahkan langsung terdakwa Jasmin selaku Ketua Tim DKTM, berdasarkan kuitansi yang ditandatangani oleh terdakwa Kahar dan terdakwa Jasmin," katanya.

Oky mengungkapkan, pada APBDesa Perubahan Desa Tanjung Irat pada kolom pendapatan Desa Tanjung Irat tidak ada disebutkan dana DKTM Desa Tanjung Irat sebesar Rp547.000.000 sebagai salah satu pendapatan Desa Tanjung Irat yang berasal dari perusahaan yang berlokasi di desa dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, yaitu PT Growa Indonesia.

"Maka terdakwa Kahar selaku Kepala Desa Tanjung Irat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Desa tidak memasukkan terlebih dahulu dana DKTM Desa Tanjung Irat ini ke dalam rekening Kas Desa Tanjung Irat untuk dimasukkan sebagai salah satu pendapatan desa untuk dimasukkan ke dalam APBDesa Perubahan Desa Tanjung Irat Tahun Anggaran 2017," ungkapnya.



Dana DKTM yang seluruhnya berjumlah Rp547.000.000 dengan rincian penggunaan sebagai berikut; jumlah dana yang digunakan untuk pemasangan instalasi dan KWH listrik di Dusun Cukas terhadap 23 rumah nilainya hanya sebesar Rp150 juta dan jumlah dana yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik dan KWH listrik di Dusun Setawar untuk 67 rumah hanya menelan menelan biaya Rp167.500.000, sehingga total yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik di dusun itu hanya menelan biaya Rp317.500.000.

"Atas perbuatan kedua terdakwa, telah merugikan negara sebesar Rp299.500.000," paparnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dan dalam dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana," ucapnya.

Mendengar dakwaan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Sri Ernawati SH, tidak keberatan dan tidak mengajukan pembelaan (eksepsi), sehingga ketua Majelis Hakim Corpioner SH dan didampingi oleh Majelis Hakim anggota Joni Gultom SH dan Suherman SH menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam perkara ini.

Editor: Udin