Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Bekuk Anak di Bawah Umur Pelaku Curanmor
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 27-02-2018 | 16:26 WIB
curanmor-tpi1.jpg
IY (membelakangi) pelaku curanmor saat diperiksa penyidik PPA Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan IY (17) seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di jalan Kijang Lama, Senin (26/2/2018) pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwiatmoko melalui Kanit PPA, Ipda Dhia Cynthia Siregar mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi korban yang kehilangan sepeda motor yamaha Jupiter Z BP 5018 TE diperumahan Green sekitar pukul 14.00.

"Atas laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dalam waktu dua jam berhasil kita bekuk di Batu 6," katanya, Selasa (27/2/2018).

Cynthia mengungkapkan, tersangka beraksi dibantu oleh temannya berinisial RF yang saat ini masih dalam pencarian. Waktu itu pelaku dibonceng oleh rekannya melihat kendaraan tidak terkunci stang pelaku langsung mengambilnya.

"Satu lagi masih DPO, sepeda motor tidak terkunci stang dan kondisi kunci juga sudah rusak sehingga mempermudah pelaku," sebutnya.

Lanjutnya, usai mencuri sepeda motor tersangka membawa kendaraan ke rumah kosong tepatnya di depan warnet daerah Kijanh Lama Batu 6. "Motor disembunyikan di rumah kosong,"

Cynthia menjelaskan, sepeda motor hasil dicurikan rencananya dijual oleh tersangka dengan harga Rp 2 juta. Pelaku memposting di Facebook BJB.

Menurutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas dan KKPAD Kepri terkait dengan tersangka masih dibawah umur. "Kemungkiman tersangka diversi namun tersangka kita kenakan dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya.

Editor: Yudha