Korupsi Dana Hibah APBN 2013

Ketua STIKOM IGA Tanjungpinang Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 26-02-2018 | 16:14 WIB
korupsi-hibah1.jpg
Meca Rahmadi, terdakwa korupsi dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar ke (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang dihukum 3 tahun penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meca Rahmadi, terdakwa korupsi dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar ke Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelogi (IGA) Tanjungpinang dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eduart Marudut Sihaloho SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Corpioner SH dan Joni Gultom di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (26/2/2018).

Dalam putusannya Eduart menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan,kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ujar Eduart.

Selain dikenakan hukuman penjara tersebut, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah diperbuatnya sebesar Rp705 juta, jika tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara, dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan itu dibacakan. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH juga menyatakan pikir-pikir, karena telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, dana hibah APBN 2013 sebesar Rp5 miliar untuk pembinaan Peruguruan Tinggi Swasta (PTS), kerja sama kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud diberikan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Internasional Gurindam Archipelago (IGA) Tanjungpinang.

Modus yang dilakukan tersangka diketahui ketika kampus ini menerima dana hibah dari Kemendikbud RI. Untuk mendapatkan dana hibah itu kemudian dicairkan menurut pengajuan proposal yang diajukan. Hanya saja isi proposal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Editor: Yudha