PN Tanjungpinang Terima Berkas Perkara Kasus Tewasnya Johan di Jembatan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 09-02-2018 | 16:02 WIB
balap-liar-tewas11.jpg
Pelaku pelemparan broti diamankan polisi. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban Johan di jembatan Dompak I Kota Tanjungpinang dengan tersangka As (15) dan Mj (17).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH mengatakan telah menerima berkas perkara hari ini, Jumat (9/2/2018) dengan perkara nomor: 2/Pidana.Sus-Anak/2018/PN Tanjungpinang dan perkara nomor 3/Pidana.Sus-Anak/2018/PN Tanjungpinang.

"Baru hari ini kita terima dua berkas dakwaan kasus ini dengan tersangkanyan anak yang masih di bawah umur," ujar Santonius.

Ia menjelaskan, setelah diregister, Ketua PN Tanjungpinang menunjuk Majelis Hakim Tunggal Santonius Tambunan SH dan Panitera Pengganti Sulaiman yang akan menyidangkan kasus ini yang akan disidangkan pada hari Kamis (14/2/2018) mendatang.

"Sidang pembacaan dakwaaan digelar Kamis depan," katanya.

Sebelumnya diberitakan Polres Tanjungpinang tetapkan anak dibawah umur berinisial As (15) dan Mj (17) ditetapkan tersangka dalam kejadian perbuatan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban Johan, di Jalan Jembatan Dompak I Kota Tanjungpinang, Kamis (17/1/2018) sekira pukul 21.30 Wib.

Atas perbuatannya, tersangka As dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk tersangka yang berinisial Mj dijerat dengan Pasal 356 KHUP.

Editor: Yudha