Didakwa Pasal Berlapis, Nenek Pembunuh Cucu Ini Menangis dan Mengaku Bersalah
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 09-02-2018 | 09:26 WIB
kartini-di-persidangan.jpg
Kartini (43) terdakwa yang diduga telah membunuh bayi ini menangis karena merasa menyesal telah membuang dan membunuh bayi dari anak kandungnya sendiri (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kartini (43), terdakwa yang diduga telah membunuh bayi di Bintan, menangis karena merasa menyesal telah membuang dan membunuh bayi dari anak kandungnya sendiri, dengan cara membuangnya ke bawah toilet di rumahnya.

Hal ini terungkap pada saat persidangan perdana terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dani K Daulay, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/2/2018).

Dalam dakwaan JPU, mengatakan kejadian itu bermula pada saat anak terdakwa yang bernama Sinta Bela mengalami kelemasan fisik, lalu pingsan. Kemudian setelah terdakwa mengetahui hal tersebut, terdakwa memanggil Bidan Desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan anaknya di rumahnya di Jalan Paitam Syarif, Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, pukul 21.00 WIB, Minggu (19/11/2017).

"Setelah diperiksa, menurut Bidan Desa itu ternyata Sinta Bela dalam keadaan hamil 5 bulan lebih," ujar JPU.

Sehingga terdakwa terkejut atas kabar tersebut. Tak berapa lama kemudian, sang Bidan pun pulang ke rumahnya. Namun keesokan harinya, Sinta Bela merasa kesakitan dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Selanjutnya terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut.

"Setelah bayi tersebut ke luar, kemudian terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki Sinta yang beralaskan kain sarung, lalu terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis," ungkapnya lagi.

Karena merasa malu, kemudian sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa membawa bayi tersebut ke luar dari rumah terdakwa lewat pintu samping belakang, kemudian terdakwa langsung membuang bayi tersebut di bawah toilet dengan cara melempar bayi itu ke laut dengan menggunakan kedua tangannya dan terdakwa juga membuang gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi ke laut depan rumah terdakwa.

"Beberapa lama kemudian, terdakwa masuk ke dalam rumah untuk membereskan rumah. Setelah itu terdakwa menelepon anaknya Susanto, meminta untuk segera datang ke rumah terdakwa untuk mengambil bayi di bawah toilet," katanya.



Sebelum mengambil bayi itu, anaknya ini bertanya, bayi siapa itu. Kemudian terdakwa menjawab bayi adik perempuannya (Sinta Bela-red) dan akhirnya Susanto terjun ke laut untuk mengambil bayi tersebut dan membawanya ke atas rumah terdakwa. Lalu terdakwa pergi memanggil Bidan itu lagi untuk memintanya memeriksakan keadaan Sinta Bela.

"Tidak lama setelah itu, terdakwa bersama Sinta Bela datang ke rumah Bidan dan langsung dipasang infus di tangan Sinta Bela," ucapnya.

Selanjutnya, terdakwa dan Bidan pergi ke RSUD Kijang untuk memeriksakan keadaan Sinta Bela dan bayi tersebut. Setibanya di RSUD Kijang Kabupaten Bintan, dokter pada rumah sakit tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat bayi perempuan.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara visum Et Repertum, sesosok jenazah dengan nama Mrs X berjenis kelamin perempuan, bayi, panjang badan lebih kurang 44 cm, berat badan 2800 gr, warna kulit putih pucat, rambut berwarna hitam, lurus dan tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah asfiksia (kekurangan oksigen)," ungkap JPU

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dalam dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Atas dakwan itu, terdakwa yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukumnya, Handi Sugeng Kumoro SH dan Bayu Rizal SH, tidak keberatan. Bahkan di dalam persidangan, terdakwa menangis karena merasa bersalah dan menyesal telah membunuh bayi dari anaknya sendiri.

"Saya menyesal dan merasa bersalah Yang Mulia," ucap terdakwa Kartini sambil menangis.

Mendengar itu, Ketua Mejelis Hakim, Iriaty Khoirul Ummah SH serta didampingi oleh kedua Mejelis Hakim Anggota, menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Editor: Udin