Tak Sampai 24 Jam, Polsek Tanjungpinang Barat Bekuk Dua Tersangka Curanmor di 4 TKP
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 08-02-2018 | 18:50 WIB
rilis-pencuri-motor-di-tanjungpinang-barat.jpg
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Emsas Marsenis, sat melakukan pres rilis dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial R (24) dan Y (23) di Jalan Sumatra, Kota Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial R (24) dan Y (23) di Jalan Sumatra, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/2/2018) sore.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Emsas Marsenis, mengungkapkan kejadian ini berawal pada saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang di kediamannya di Jalan Jawa, Kota Tanjungpinang.

"Atas laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu tidak sampai 24 jam akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka," ungkap Emsas yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Yustinus Halawa, saat melakukan pres rilis, Kamis(8/2/2018).

Emsas menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka R mencuri sepeda motor temannya dengan cara meminjam sepeda motornya merek M3CW Yamaha BP 4752 WF Mio Soul hitam dan pada saat itu tersangka ini menggandakan kunci sepeda motor tersebut.

"Keesokan harinya, tersangka R bersama Y kemudian mencuri sepeda motor itu yang diparkir di halaman rumah korban," katanya

Setelah berhasil mencuri sepeda motor itu, kemudian kedua tersangka ini langsung membawa pergi. Tak lama kemudian Polisi langsung mengamankan pelaku dan menemukan sepeda motor itu.

"Kedua tersangka berserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Barat," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap Y telah empat kali mencuri sepeda motor di 4 tempat kejadian yang berbeda di wilayah hukum Polsek Tanjungpinang Barat.

"Namun ketiga sepeda motor telah berhasil dijual dan kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Editor: Udin