Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Mantan Honorer Disdik Kepri
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 08-02-2018 | 18:19 WIB
mantan-honorer-didik-kepri-diciduk.jpg
Tersangka Muhammad Guntur (baju putih) dan Yantular (baju hitam) saat digiring anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk dua tersangka narkoba sebanyak 0,64 gram, masing-masing Yantular dan Muhammad Guntur yang merupakan mantan pegawai honorer Disdik Kepri, di dua tempat yang berbeda di Tanjungpinang.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz, mengungkapkan kejadian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu di dekat Morning Bakery, Jalan Sulaiman Kota Tanjungpinang.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Djaiz saat melakukan pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (8/2/2018).

Lebih lanjut Djaiz mengungkapkan, anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yantular di Jalan Sulaiman Tanjungpinang dan pada saat digeledah ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0.29 gram, Rabu (7/2/2018) pukul 00.10 WIB.

"Saat digeledah, di badan tersangka Yantular ditemukan satu paket kecil dan ia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka Muhammad Guntur," ungkapnya.

Sehingga, sekitar satu jam setelah penangkapan tersangka Yantular, ditangkap pula tersangka Guntur yang merupakan mantan pegawai honorer di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Dari tangannya ditemukan satu paket kecil sabu-sabu sebanyak 0,35 gram yang ditemukan di bawah kaki tersangka, di Jalan Bakaran Batu, Tanjungpinang.

"Selain menemukan sabu-sabu, barang bukti lainnya yang diamankan adalah satu unit handphone merek Samsung," katanya.

Dari pengakuan tersangka Muhammad Guntur, dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang dikenalnya hanya melalui handphone dengan sistem lempar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin