Kutip Uang Keamanan di Akau Potong Lembu Tanjungpinang, Ketua RT Digaruk Polisi
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 08-02-2018 | 09:02 WIB
kasat-reskrim-tanjungpinang.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang 'menggaruk' 3 pelaku yang diduga melakukan pungutan liar terkait uang keamanan, yang dipungut ke seluruh pedagang Akau Potong Lembu, Jalan Potong Lembu, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjugpinang, Selasa(6/2/2018) malam.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan berinisial H, S dan M. Ketiga pelaku ini diketahui sebagai Ketua RT setempat dan dua orang masyarakat yang melakukan pemungutan uang keamanan di Akau Potong Lembu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno, membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang diduga melakukan pungutan liar kepada pedagang Akau Potong Lembu.

"Iya, kita menangkap tiga orang pelaku pada operasi tangkap tangan (OTT) malam tadi," ujar Dwihatmoko saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (7/2/2018).

Dwihatmoko menjelaskan, terkait kasus pungutan liar, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman. Apakah ada pidananya atau hanya pelanggaran Peraturan Daerah.

"Saat ini kasus ini masih kita dalami, jadi kita belum menetapkan tersangka dari kasus ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, terkait uang keamanan Akau Potong Lembu dan retribusi lainnya, masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Bahkan, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa 4 orang saksi dan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang ini yang kita amankan, memungut biaya keamanan setiap harinya sebesar Rp3 ribu kepada pedagang setempat," ucapnya.

Sehingga barang bukti yang diamankan pada malam itu sebesar ratusan ribu rupiah dan satu pak karcis pemungutan biaya keamanan. Bahkan mereka sudah lama melakukan pemungutan biaya keamanan tersebut.

"Sudah bertahun-tahun mereka lakukan pemungutan uang keamanan kepada pedagang," katanya.

Satreskrim Polres Tanjungpinang pun mengetahui adanya regulasi pemungutan yang dilakukan oleh BUMD Tanjungpinang yaitu sebesar Rp13 ribu dan terdaftar di dalam regulasi BUMD Tanjungpinang.

"Di dalamnya disebutkan, uang lapak Rp8.800, kebersihannya Rp1.100 dan uang pungutan listrik sebesar Rp4.100. Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak Rp13 ribu yang dipungut oleh BUMD dan masuk dalam regulasi," paparnya.

Untuk mendalami kasus ini, pihaknya akan mengundang seluruh instansi yang tergabung dalam Saber Pungli Tanjungpinang untuk melakukan gelar perkara.

Editor: Udin