Korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang

Tingkat Kasasi, Hakim Vonis Ahmad Syafei 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 07-02-2018 | 16:14 WIB
ahmad-safei1.jpg
Kejari Tanjungpinang jebloskan Ahmad Safei, terpidana korupsi Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari ke penjara. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Ahmad Syafei terpidana korupsi dugaan korupsi proyek kantor Camat Bukit Bestari.

Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Benny Siswanto mengatakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI nomor 3656/Tu/2017/281K/PID.SUS/2017 atas nama terpidana Ahmad Syafei tersebut diterima pada Senin (5/2/2018).

Dalam putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Artedjo menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana melanggar Pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 199, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Menjatuhkam hukuman kepada terdakwa Ahmad Syafei dengan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Benny saat membacakan petikan putusan.

Sementara itu, untuk uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 406 juta lebih telah dikembalikan oleh terpidana Ahmad Syafei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang. Maka dari itu atas petikan putusan ini maka Ahamd Syafei untuk segera ditahan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dua terdakwa korupsi proyek Kantor Camat Bukit Bestari, ?Ahmad Safii selaku kontraktor dan Julfenedi selaku PPK, didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melakukan korupsi atas pencairan uang muka proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari senilai Rp406 juta, sementara progress pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari di lapangan masih nol persen.
Jaksa juga mengatakan, seharusnya terdakwa tidak berhak atas uang muka tersebut. Dan harus dikembalikan ke Kas Daerah setelah adanya Pemutusan Kontrak Kerja.

Sayangnya, uang muka yang sudah dikucurkan PPK dan kontraktor itu, tidak dikembalikan oleh Ahmad Safii. Sehingga kedua terdakwa dinyatakan JPU, melanggar Surat Perjanjiaan Kontrak, Kepres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara, mengakibatakan kerugian negara sebesar Rp406 juta.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP, jo pasal 18 UU nomor ?UU Tindak Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan primer," ujar Rabuli.

Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa Ahmad Safei, dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal ?55 KUHP.

Editor: Yudha