Korupsi Dana Jasa Layanan Kesahatan dan JKN Rp608 Juta

Di Persidangan, Bendahara dan Kepala Puskesmas Moro Ini Saling Tuding soal Pembagian yang Tak Merata
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-02-2018 | 19:50 WIB
tersangka-korupsi-puskesmas-moro.jpg
Terdakwa dr Rudwan dan Ade Agus saat diperiksa atas korupsi dana jasa pelayanan kesehatan dan JKN Moro (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi Rp608 juta dana jasa pelayanan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2015-2016 di Puskesmas Moro Tanjung Balai Karimun, dr Ridwan dan Ade Agus, saling tuding atas pembagian dana korupsi yang tidak merata.

Selain mengakui kesalahanya yang telah mengorupsi dana pelayanan kesehatan dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat yang dikucurkan pemerintah, terdakwa Ade menuding dr.Ridwan sebagai Kepala Puskesmas menerapkan pembagian dana jasa pelayanan kesehatan yang dikorupsi, dengan porsi 90 persen untuk dr Ridwan selaku Kepala Puskesmas dan 10 persen bagiannya selaku bendahara dan staf lain.

"Kalau ada dana, pembagiaanya 90 persen untuk Kepala Puskesmas, 10 persen untuk kami dan staf lain," ujar Ade menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang memeriksanya sebagai saksi dan terdakwa.

Sebaliknya, dr.Ridwan juga menuding Ade Agus selaku perawat dan Bendahara Puskesmas, juga tidak transparan dan fair dalam melaporkan penerimaan dana jasa kesehatan Puskesmas serta sisa dana JKN Yang diterima.

"Kalau saya sarankan, pembagiannya 75 persen untuk saya selaku Kepala Puskesmas, 25 persen untuknya selaku bendahara," sebut dr.Ridwan.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Ketua Edward Sihaloho SH juga menanyakan penggunaan dana Rp608 juta dana jasa pelayanan kesehatan dan JKN yang dikorupsi kedua terdakwa yang dijawab terdakwa dr.Ridwan digunakan untuk biaya "kenakalan" pribadinya. Seperti jalan-jalan ke Batam dan bahkan ke negara jiran Malaysia.

Sedangkan terdakwa Ade Agus menyebut dari puluhan juta dana yang dikorupsi, hanya digunakan untuk jalan-jalan ke Tanjung Batu, Tanjung Balai Karimun, serta mentraktir sejumlah rekannya minum kopi.

Sebelumnya, terdakwa dr Ridwan dan Ade Agus ditetapkan Kejaksaan Cabang Moro sebagai tersangka atas korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro. Dengan penetapan tersangka, Ridwan dan Ade Agus Suarman resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun pada Rabu (18/10/2017). Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp1,5 miliar.

Usai pemeriksan kedua terdakwa, sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.

Editor: Udin