Polisi Sebut Terdakwa Dapatkan Sabu 12,96 Gram dari Napi Lapas Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 30-01-2018 | 08:26 WIB
tersangka-sabu1.jpg
Dony, terdakwa yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat 12,96 gram ternyata mendapatkannya dari Ayen yang merupakan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dony, terdakwa yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat 12,96 gram, ternyata mendapatkannya dari Ayen yang merupakan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.

Hal ini terungkap pada saat mendengarkan keterangan saksi penangkap, Iga Larenza, yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/1/2018).

Dalam persidangan, Iga Larenza yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Bintan mengatakan, penangkapan terdakwa berawal pada saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada saat itu akan ada transaksi peredaran narkoba di rumah terdakwa di Kampung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

"Berdasarkan informasi itu kemudian polisi langsung melakukan penangkapan di rumah terdakwa," ujar Iga Larenza.

Setelah mendapat informasi itu, kata Iga lagi, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah terdakwa, Sabtu (29/7/2017) pukul 00.30 WIB. Dan saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus dalam kemasan milo.

"Kami ada tiga orang saat melakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket sabu dengan berat 12,96 gram," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa langsung dilakukan interogasi dan ternyata dari pengakuan terdakwa, dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang narapidana Lapas Tanjungpinang, Ayen.

"Terdakwa mendapat barang itu dari narapidana Lapas Tanjungpinang. Terdakwa ini disuruh untuk menjualkan sabu itu, setelah terjual nantinya terdakwa akan diberi komisi dari narapidana Ayen," pungkasnya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa membenarkan seluruh keterangannya. Atas keterangan saksi tersebut, Ketua Mejelis Hakim Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Romauli Hotnaria SH dan Awani Setiyowati SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Editor: Udin