Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang Dihukum 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-01-2018 | 17:14 WIB
pengendali-narkoba-dari-lapas.jpg Honda-Batam
Kusni Pranata, pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebelum disidang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang, Kusni Pranata (40) divonis 8 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Iriati Khoirul Ummah SH, serta didampingi oleh Mejelis Hakim anggota Jhonson Sirait SH dan Henda Karmila Dewi SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/1/2018).

Dalam amar putusannya, Iriati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti dipersidangan kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Iriati.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, karena putusan ini lebih ringan 2 tahun penjara dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa ini dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 1 tahun penjar.

Di dalam dakwaan JPU, berawal pada hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat terdakwa dihubungi oleh terpidana Narkoba Cindy Mulia dengan maksud untuk memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 25 gram, lalu terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya sekira pukul 10.00 wib terdakwa menghubungi terpidana narkoba Muhammad Haris dengan maksud untuk memesan shabu sebanyak 25 gram.

Sehingga, terpidana Muhamad Haris menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar, selanjutnya sekira 30 menit kemudin terdakwa dihubungi oleh terpidana Muhamad Haris sabu sudah ada denga harga sebesar Rp 18 juta, lalu terdakwa menyanggupinya dan akan mentransfer uang pembayaran shabu tersebut.

Selanjutnya terdakwa menghubungi terpidana Cindy Mulia dan mengatakan bahwa sabu ada dan menyuruhnya untuk mentransfer uang pembelian shabu ke rekening BNI atas nama Lingga Watu Rp 19 juta setelah terdakwa menerima kabar bahwa uang pembelian tersebut sudah ditransfer lalu terdakwa menghubungi terpidana Muhamad Haris yang kemudian mengatakan bahwa sabu sudah berada di batu 5 bawah dekat taman Makam Pahlawan tepatnya di Jl. Sultan Sulaiman Gg. Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang.

Kemudian terdakwa menghubungi Cindy serta mengatakan sabu berada di batu 5 bawah dekat taman Makam Pahlawan tepatnya di Jalam Sultan Sulaiman Gg. Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang yang kemudian Cindy pergi ketempat itu, namu setelah disana ternyata barang itu tidak ada, sehingga menghubungi terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib, terdakwa menghubungi terpidana narkoba Mama Ranto, yang kemudian menyuruhnya untuk mengambil shabu yang berada di dalam kota rokok Sampoerna Mild di bawah pohon pinang yang berda di Jl. Sultan Sulaiman, Gg. Putri Payung 3 Kota Tanjungpinang yang mana terdakwa menyuruh agar terhadap sabu tersebut supaya gantikan uang dengan cara dijualkan seharga Rp.19 juta.

Mendengar perintah itu kemudian terpidana Maman Ranto menyanggupinya, yang kemudian menuju rumah terpidana narkoba Dari sama dengan maksud dan tujuan untuk mengajak.

Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, kedua terpidana ini langsung melihat kotak rokok Sampoerna Mild dan menyuruh Darusman mengambil kotak rokok Sampoerna Mild tersebut, pada saat setelah memperoleh kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 24,5 gram lalu tidak berapa lama kemudian datang beberapa lama kemudian datang anggota BNN Provinsi Kepri untuk melakukan penangkapan.

Editor: Dardani