Kejati Kepri Belum Persiapkan Materi Praperadilan M Syafei, Sidang Ditunda
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 08-12-2017 | 19:26 WIB
Sidang-praperadilan-M-Syafei.jpg
Suasana sidang Praperadilan M Syafei di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang Praperadilan M Syafei terkait permohonan terhadap penetapan tersangka dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), ditunda sampai Senin (15/12/2017) mendatang.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, mengatakan bahwa hari ini telah diselenggarakan sidang praperadilan atas nama Pemohon, M Syafei, melalui Kuasa Hukumnya. Sedangkan Termohonnya adalah Kejaksaan Tinggi Kepri. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Guntur Kurniawan dengan Panitera pengganti oleh Didi Kusmono.

Baca: Jaksa Syafei Praperadilkan Kejagung dan Kejati Kepri

"Namun pada saat persidangan, ternyata Majelis Hakim Tunggal menerima surat dari Kejati Kepri yang diajukan pada tanggal 6 Desember 2017, yang pada pokoknya, yang bersangkutan tidak bisa hadir sehingga persidangan ditunda," ujar Santonius saat dikonfirmasi di PN Tanjungpinang, Jumat (8/12/2017).

Di dalam surat yang dikirimkan Kejati Kepri itu dikatakan, ketidakhadiran mereka dalam sidang Praperadilan perdana ini dengan alasan, tim masih mempersiapkan materi praperadilan, saksi, bekoordinasi ahli dan mempersiapkan barang bukti yang terkait dalam persidangan praperadilan. Sehingga mengajukan penundaan hingga 22 Desember 2017.

"Berdasarkan surat permohononan itu, Hakim yang bersangkutan menunda persidangan tidak tanggal 22 Desember 2017, tetapi menunda satu minggu dengan agenda masih pembacaan permohonan Pemohon oleh Kuasa Hukumnya," jelasnya.

Editor: Udin