Jual Ganja, Mantan Security Bank Danamon Tanjungpinang Ini Didudukkan di Kursi Pesakitan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 29-11-2017 | 08:14 WIB
eks-security-danamon-jual-ganja.jpg
Jamil Wahyudi (30) mantan security Bank Danamon Tanjungpinang didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa narkoba, Selasa (28/11/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jamil Wahyudi (30) mantan security Bank Danamon Tanjungpinang didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa narkoba, Selasa (28/11/2017). Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam dakwaannya, Haryo Nugroho mengatakan, kejadian berawal dari penangkapan terdakwa M Yazid (disidangkan terpisah-red). Sebelum ditangkap, Yazid melalui telepon seluler membeli ganja seharga seratus ribu kepada Jamil. Namun, Jamil meminta Yazid menunggu sore hari, selepas ia pulang dari tempat kerjanya. Setelah pulang, Jamil langsung menghubungi Hadi Sunarto, memesan dan membeli ganja seberat 1 ons.

"Kemudian terdakwa Jamil dan terdakwa Hadi Sunarto sepakat untuk bertemu di tepi jalan Kilometer 14, tepatnya di arah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Tanjungpinang sekira pukul 16.00 Wib, Senin (10/7/2017) lalu. Kemudian sore harinya sekira pukul 17.30 Wib keduanya bertemu, lalu terdakwa Jamil langsung memberikan uang sebesar Rp1 juta dan Hadi Sunarto menyerahkan ganja seberat 1 ons," ungkap JPU.

Setelah mendapat ganja itu, selanjutnya Jamil memisah-misahkan dengan cara membuat paket-paket kecil menggunakan plastik bening yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dan pada hari itu juga Jamil langsung menemui M Yazid dengan menyerahkan 2 paket ganja, sedangkan Yazid menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu di kos-kosan Jalan Kijang Lama Gang Putri Anjasmara I nomor 6 Kelurahan Melayu Kota Piring.

"Di kos-kosan itu terdakwa Jamil dan terdakwa M Yazid melakukan transaksi ganja seberat bersih 61,20 gram," katanya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawaan yang didampingi Majelis Hakim Anggota, Hotnaria Ramauli Purba dan Awani Stiyawati, menunda persidangan selama dua pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Udin