Dosa Tak Berampun, Jasa Tak Berhimpun

Polda Kepri Pertimbangkan Sanksi Etik untuk AKP Dasta Analis Cs
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 25-11-2017 | 16:21 WIB
Helmi-Santika.jpg
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah dijalani enam anggota Polres Bintan, yang menggelapkan barang bukti sabu. Bahkan, Polda Kepri menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengadilan.

"Majelis hakim dalam mejatuhkan hukuman kepada keenam terdakwa ini tentu akan melihat menentukan, menimbang, memutuskan apa fakta-fakta di persidangan yang akan muncul," ujar Helmi saat ditemui di sirkuit Kepri Trophy Offroad 2017, Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang, Sabtu (25/11/ 2017).

"Bagaimana proses hukuman selanjutnya, mari kita serahkan prosesnya kepada pihak Kejaksaan selaku penuntut umum maupun hakim PN Tanjungpinang," imbuhnya.

Kemudian secara internal, kata Helmi, akan diserahkan kepada Propam sebagai pengawas internal yang akan menindaklanjuti. Apakah sanksi maksimal atau sanksi minimal? Selain kesalahan yang sudah mereka lakukan tentu jasanya juga ada.

"Jangan sampai 'dosa tak berampun, jasa tak berhimpun'. Mungkin itu juga harus menjadi pertimbangan," tegasnya.

Masih kata Helmi, hakim juga dalam memutuskan suatu perkara, pasti akan mempertimbangkan sisi baik keenam orang itu. Hukuman yang diberikan hakim itu sudah menjadi resiko yang harus dipertanggujawabkan setiap anggota Polri, dikala mereka melakukan pelanggaran apalagi yang sifatnya pidanan.

"Merka otomatis melanggar kode etik dan disiplin. Pidana itu bermacam-macam, tetapi kembali lagi semua tergantung bagaimana hakim menilai di persidangan fakta-fakta persidangannya seprti apa. Hakim akan menilai yang baik dan yang buruk, setiap orang pasti ada sisi baiknya dan buruknya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkan telah menerima berkas dakwaan keenam tersangka anggota berserta mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan satu orang warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba.

Dengan nomor perkara yang berbeda-beda antaralain:
1.Terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga Sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2.Terdakwa Kurniawan Tambunan (Polisi) dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
3.Terdakwa Abdul Kadir (Polisi) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg.

Untuk ketiga terdakwa ini akan disidangkan majelis hakim Jhonson Freddy Erson Sirait didampingi anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hendah Karmila Dewi.

Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya:

1.Terdakwa Dasta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2.Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (Polisi) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
3.Terdakwa Indra wijaya (Polisi) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
4.Terdakwa Joko Arifonto (Polisi) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg.

Untuk keempat oknum polisi di atas disidangkan majelis hakim Acep Sopian Sauri didampingi anggota Guntur Kurniawan dan Santonius Tambunan.

Editor: Gokli