Cara Gunakan Aplikasi 'Antrian Paspor' Versi Kantor Imigrasi Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-11-2017 | 11:02 WIB
antrian-paspor.jpg
Aplikasi Antrian Paspor. (Screenshot via playstore)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Imigrasi Tanjungpinang telah menerapkan layanan pengurusan paspor secara online. Layanan ini bisa diunduh melalui playstore di handphone android dengan nama aplikasi 'Antrian Paspor'.

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi itu? Kepala Sub Bagian Informasi Imigrasi Tanjungpinang, Alex Pasaribu menyampaikan, menggunakan aplikasi 'Anteri Paspor' cukup sederhana. Pertama, menginstal aplikasi antri paspor di smartphone android melalui playstore.

Setelah itu, pemohon dapat mengklik aplikasi tersebut dan melihat halaman masuk, persyaratan dan panduan serta cara pemakaian juga tersedia di aplikasi Playstrore.

Pada halaman utama, pemohon wajib mendaftarkan akun dengan mengisi identitas pribadinya. Setelah semuanya terisi maka pemohon telah berhasil dan akan melalui proses validisi.

User pun secara resmi telah terdaftar dalam aplikasi ini.

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran akun, pemohon dapat masuk dan mengisi kolom username dan password. "Kemudian, masuk ke halaman permohonan antrian," kata Alex, Rabu (22/11/2017).

Selanjutnya, pemohon akan diarahkan memilih Kantor Imigrasi yang akan menjadi tempat proses pembuatan paspor. Setelah dipilih, ada halaman antrian paspor dan apabila telah selesai tinggal diklik tombol lanjut.

"Pemohon kemudian akan mendapatkan email mengenai waktu pembuatan paspor di Kantor Imigrasi," sebutnya.

Selain berfungsi mengambil nomer antrian, pada aplikasi ini juga dimuat informasi tentang persyaratan pembuatan paspor bagi masyarakat yang belum mengetahui. "Jadi, hadirnya aplikasi Antri Paspor ini sebenarnya untuk mempermudah masyarakat," katanya.

Kendati sistim daftar antrian sudah berbasis online, namun untuk pengurusan paspornya, Imigrasi Tanjungpinang menyatakan masih menggunakan cara manual. Ketika giliran antrian pemohon sudah saatnya, maka pemohon harus datang dan menyerahkan dokumen syarat permohonan penerbitan paspor ke petugas secara manual atau dengan hard copy.

"Jadi, aplikasi ini hanya mengatur antriannya saja. Sedangkan persyaratan permohonan seperti KK, KTP dan surat lainya harus disiapkan dan diserahkan ke petugas secara manual," ungkap Alex.

Editor: Gokli