Polresta Tanjungpinang Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu dan Ekstasi, Jaringan Malaysia Terungkap

21-04-2026 | 12:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 2,7 kilogram sabu serta pil ekstasi diamankan dari dua lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu, Kapolresta Tanjungpinang Beri Penghargaan kepada Petugas Bea Cukai

21-04-2026 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sinergi antara Polresta Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang kembali menunjukkan hasil positif dalam pemberantasan narkotika. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, memberikan penghargaan kepada Kantor Pelayanan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang atas dedikasi dan profesionalisme dalam membantu pengungkapan kasus narkoba, Selasa (21/4/2026).

Suparman Resmi Pimpin Lapas Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto Pindah ke Curup

20-04-2026 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lapas Kelas IIA Tanjungpinang resmi berganti kepemimpinan. Sertijab dan Pisah Sambut Kepala Lapas dari Untung Cahyo Sidharto kepada Suparman digelar, Senin (20/4/2026).

Pulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan

20-04-2026 | 18:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pulau Penyengat terus menunjukkan perannya sebagai destinasi strategis berbasis sejarah, budaya, dan religi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Ops Gaktibplin Polresta Tanjungpinang, 7 Personel Langgar Disiplin, Tes Urine Negatif

20-04-2026 | 16:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) guna meningkatkan disiplin dan profesionalisme personel di Lapangan Bhayangkara, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Kasipropam Polresta Tanjungpinang, M Bangun, dengan melibatkan pejabat utama, personel Propam, serta staf terkait. Pelaksanaan operasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Surat Perintah Kapolresta Tanjungpinang Nomor: Sprin/509/IV/HUK 6.6/2026.