Proyek Tanggul Uruk di Tanjungbatu Kundur Karimun

Terbukti Korupsi, Direktur PT Beringin Jaya Bangun Utama Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 26-04-2018 | 11:16 WIB
chirtoper-O-Dewabrata.jpg
Christoper O Dewabrata (Baju Putih) , Direktur PT Bringin Jaya Bangun Utama (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Christoper O Dewabrata, Direktur PT Beringin Jaya Bangun Utama terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun divonis 5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Iriati Choirul Ummah SH dan Yon Effri SH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Selasa (25/4/2018).

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara," ujar Santonius.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang telah diperbuatnya sebesar Rp3.276.596.619,30. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Herly Irawan, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan, begitu juga Jaksa Penuntut Hukum.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak korupsi dengan mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau, Purwanta ST, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Christoper terjerat kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun yang menelan dana Rp16,4 miliar dari nilai pagu anggaran Rp18,6 miliar APBD 2014.

JPU menyebutkan, sebelumnya modus yang dilakukan oleh Purwanta yang menjadi rekanannya dalam kasus korupsi ini dengan jalan melakukan tindak pidana korupsi yakni memanipulasi volume pekerjaan, soal timbunan tanah pembangunan tanggul serta memanipulasi volume pekerjaan bidang struktur bangunan yaitu pemasangan batu tanggul tersebut.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh terdakwa Crhistoper O Dewabrata dalam hal ini pihak kontraktor dibayar lunas, bukan diblacklist. Dan bahkan kontraktor dibayar melebihi kontrak yang sudah ditetapkan sebesar Rp16,7 miliar, tetapi progres pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi awal kontrak.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan oleh Christoper O Dewabrata sebesar Rp3.276.596.619 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau.

Editor: Udin