Korupsi Dana JKN Puskesmas Moro Karimun, dr Ridwan Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 27-02-2018 | 15:38 WIB
korupsi-jkn-moro1.jpg
Dua terdakwa korupsi dana JKN Puskesmas Moro dr. Ridwan dan Ade Agus sipersidangan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi Rp608 juta dana jasa pelayanan kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2015-2016 di Puskesmas Moro Tanjung Balai Karimun, dr. Ridwan dan Ade Agus di tuntut 4 tahun dan 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (27/2/2018).

Dalam tuntutannya, Indra menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dr. Ridwan dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar Indra

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa dr. Ridwan juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 458.209.030,84 jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Ade Agus, meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa ini dengan tuntutan 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU.

Di persidangan, JPU juga menyatakan, terdakwa Ade Agus juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 150 juta jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Negera, apabila harta benda miliknya tidak mencukupi makan akan diganti dengan hukuman 1 tahun dan 9 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan selama satu pekan.

Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Eduart Sihaloho SH serta didampingi oleh majelis hakim anggota Joni Gultom SH dan Corpioner SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya (Pledoi_red)

Sebelumnya, terdakwa dr Ridwan dan Ade Agus ditetapkan Kejaksaan Cabang Moro sebagai tersangka atas korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Moro. Dengan penetapan tersangka, Ridwan dan Ade Agus Suarman resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun pada Rabu (18/10/2017). Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp1,5 miliar.

Usai pemeriksan kedua terdakwa, sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.

Editor: Yudha