Salahi Aturan Permen, Dana Bantuan Pendidikan dan Hibah 2017 Dialihkan Tahun 2018
Oleh : Ismail
Senin | 26-02-2018 | 17:14 WIB
Sekda-Arif11.gif
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadhillah. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadhillah mengakui alokasi dana bantuan sosial dan hibah sekitar Rp 300 miliar pada APBD 2017 telah menyalahi aturan Permendagri, Nomor 14 Tahun 2016.

Akibat kesalahan itu, sejumlah alokasi bantuan dan hibah yang sudah dianggarkan tidak dapat disalurkan hingga akhir 2017 lalu. Alhasil, alokasi tersebut harus dikembalikan ke kas negara dan dianggarkan kembali pada tahun ini.

Seperti halnya dana bantuan pendidikan mahasiswa kurang mampu yang dahulu sempat menuai kontroversi pada sistem penyeleksiannya. Dijelaskan Sekda, kesalahan dalam alokasi dana bantuan sosial dan hibah itu disebabkan keterlambatan pengalokasiannya. Sesuai dengan aturan tersebut, untuk bantuan dana bantuan dan hibah tersebut harus diajukan dahulu, lalu dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kas APBD Kepri.

Namun, dalam pengalokasian tersebut mengalami keterlambatan. Sehingga, proses tersebut harus dipercepat dengan mempertimbangkan indikator-indikator yang telah dibuat.

"Sebenarnya proses yang dibuat sudah benar. Kan sesuai dengan indikator. Hanya saja pekerjaannya lambat sudah akhir tahun, jadi kita wajibkan unutk mengikti sesuai dengan regulasi yang ada," ungkapnya, Senin (26/2/2018).

Sekda menambahkan, akibat dari kesalahan aturan tersebut alokasi dana hibah termasuk bantuan kepada mahasiswa yang dianggarkan pada 2017 lalu, harus dialihkakn pada tahu 2018 ini. Besaran dana hibah pada tahun ini pun disamakan dengan tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2018 ini, khususnya untuk aloksi dana hibah, pihaknya lebih mempriritasknya penyaluran dana tersebut untuk yang tertunda pada tahun 2017 lalu. "Tahun ini kita prioritaskan untuk yang 2017 tertunda dahulu. Alokasi anggarannya pun kurang lebih masih sama," katanya.

Sebelumnya, alokasi dana bantuan belajar mahasiswa kurang mampu sebesar Rp 1,7 miliar ditambah Rp 300 miliar dari dana bantuan sosial dan hibah APBD 2017 tidak dapat disalurkan dan terpaksa dikembalikan ke kas daerah karena menyalahi aturan Permendagri nomor 14 Tahun 2016 tentang pemberiaan dana hibah.

Sementara biaya pendampingan, dan penyaluran dana bantuan belajar bagi siswa yang kurang mampu tersebut, juga telah dihabiskan Pejabat Dinas Pendidikan Kepri melalui dana SPPD dan perjalanan dinas pada tahun 2017. Akibatnya, sejumlah mahasiswa yang sebelumnya telah didata dan dijanjikan menerima dana bantuan Rp 2 juta setahun itu terpaksa kecewa dan gigit jari.

Dari data Dinas Pendidikan terdapat 600 orang lebih mahasiswa kurang mampu yang seharusnya pada tahun 2017 menerima bantuan belajar yang telah diverifikasi. Namun karena pengalokasian dan penyaluranya menyalahi aturan, namun batal dilaksanakan.

Sejumlah mahasiswa calon penerima yang sebelumnya telah masuk data Base Dinas Pendidikan, mengaku telah diminta data administrasi dan bahkan menandatanganu Kwitansi penerima bantuan. Tapi hingga Desember 2017, ?satusan mahasiswa kurang mampu tersebut mengaku tidak kunjung menerima kucuran dana bantuan yang dijanjikan.

Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Teddy Jun Askara membenarkan pembatalan pembagian Rp 2 miliar dana bantuan tersebut karena maenyalahi aturan Permendagri, hingga alokasi dana bantuan tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah dan dialokasikan di APBD 2018 murni.

"Kalau disalurkan akan menjadi temuan, hingga adek-adek mahasiswa yang kurang mampu dan terdata pada 2017, akan menerima pada 2018," ujarnya.

Pos anggaran dana bantuan belajar itu, tambah Teddy berada di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Kepri, yang diploting sebagai dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) APBD. Sedangkan Verifikasi data mahasiswa penerima dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kepri.

Mengenai adanya mahasiswa yang sudah menandatangani Kwitansi Penerimaan, tetapi belum menerima dana bantuan, Politisi Golkar ini menjelaskan, hasil rapat DPRD dengan Dinas Pendidikan dan DPPKAD mengenai anggaran dana bantuaan, akan dicairkan pada 2018 melalui APBD murni.

"Karena pengalokasiannya menyalahi aturan Permendagri nomor 14 tahun 2016 di APBD 2017 maka kembali dialokasikan 2018. Kerena sesuai dengan Permendagri itu, seharusnya data penerima tahun 2017 penganggaran, pengucuranya baru dapat dilakukan pada 2018," ujarnya.

Editor: Dardani