Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aniaya Rekan Kerja, Buruh Galangan Kapal Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Wandy
Kamis | 07-12-2017 | 10:26 WIB
tangkap2.jpg Honda-Batam
FK saat ditangkap anggota Polsek Meral, Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seorang buruh galangan kapal PT MOS di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pria yang diketahui berinisial FK itu dituduh melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Aditiya (21).

Penangkapan terhadap FK dilakukan anggota Polsek Meral pada Senin (27/11/2017), setelah menerima laporan dari korban.

Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi menerangkan, penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku sama-sama mengerjakan perbaikan kapal di galangan itu. Pelaku yang saat itu berada di bagian atas kapal tiba-tiba melemparkan plat besi dan mengenai korban, yang saat itu berada di bawah.

"Korban naik ke atas kapal untuk menanyakan maksud pelaku melempar plat besi. Tetapi pelaku malah menolak tubuh korban dan terjatuh," kata Syaiful, Kamis (7/12/2017).

Pada saat korban jatuh, ia sempat menjambak rambut pelaku. Kemudian pelaku pun memukul korban dan mengenai mata korban hingga mengalami luka robek.

"Korban tak terima atas perlakuan itu dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Meral," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Syaiful, pada Rabu (6/12/2017) pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Kampung Suka Jaya RT03/RW04, Kelurahan Sungai Pasir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Gokli