Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT SMOE Kabil Diduga Pekerjakan TKA Ilegal
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 28-11-2017 | 11:14 WIB
paspor2.jpg Honda-Batam
Inilah foto paspor milik TKA asal China di PT SMOE yang diduga dipekerjakan tanpa izin resmi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT SMOE yang berada di kawasan Kabil, diduga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin untuk sejumlah proyek yang sedang mereka garap.

Informasi yang berhasil dihimpun BATAMTODAY.COM, salah satunya untuk mengerjakan pembongkaran crane dari Kapal Zhen Hua 20, beberapa hari lalu.

Kapal berbendera China tersebut merapat di Batam beberapa pekan lalu. Selain crane, kapal ini juga mengangkut para teknisi yang akan mengerjakan proses bongkar.

Sesuai pasal 42 ayat 1 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara di pasal 45 ayat 1 disebutkan, perusahaan pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

"Namun hal ini tidak diindahkan. Pekerja asing didatangankan secara sembunyi-sembunyi," ungkap sumber BATAMTODAY.COM, Senin (28/11/2017).

Salah satu pekerja asing yang berhasil datanya diambil melalui paspor miliknya, adalah seorang pria warga negara asing (WNA) asal China, yakni Li Kun, kelahiran 20 November tahun 1990.

Editor: Gokli