Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Kursi Pejabat Eselon III Pemko Tanjungpinang akan Kosong Sampai 2019
Oleh : Habibi
Selasa | 14-11-2017 | 13:50 WIB
tengku_dahlan3.gif Honda-Batam
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini tengah mengupayakan meminta izin Menteri Dalam Negeri untuk melantik pejabat eselon III dan eselon IV. Saat ini, 10 kursi pejabat eselon III di Pemko Tanjungpinang kosong.

Semula memang hanya 8 kursi, namun bertambah dua dikarenakan dua pejabat sebelumnya dilantik menjadi pejabat eselon II setelah dinyatakan lulus open bidding. Tidak hanya itu, di tahun 2018 mendatang, Pemko Tanjungpinang akan kekosongan pejabat eselon II. Tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 5 Kursi pejabat eselon II yang kosong karena pejabat sebelumnya akan pensiun.

Karena pada tahun 2018 Pemko Tanjungpinang telah dinahkodai oleh penjabat sementara Wali Kota Tanjungpinang dan dia tidak boleh melantik sepanjang tahun tersebut, maka selama setahun kursi beberapa kepala dinas dan asisten akan kosong.

Kendati demikian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, untuk 5 Kursi eselon II yang kosong tersebut belum menjadi prioritas. Untuk sementara ini, pihaknya hanya memikirkan tentang izin melantik 10 jabatan eselon III yang kosong serta rotasi pejabat eselon IV.

"Kita akui tahun depan itu 5 pejabat eselon II pensiun dan kursi pejabat akan kosong sampai 2019. Tapi itu tidak bisa kita jadikan prioritas karena masa Pak Lis juga sudah habis. Kita prioritaskan untuk pejabat eselon III dan IV ini saja dulu. Kita harap dalam bulan depan bisa mendapatkan izin dan bisa segera melantik," kata Dahlan saat dihubungi Selasa (14/11/2017).

Dahlan mengatakan, kelima pejabat tersebut memang merupakan kepala dinas dan kepala badan serta staf ahli. Diantaranya adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Adnan. Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Efiar M. Amien, Staf Ahli ada Ali Hisyam dan Eka Hanas.

"Satu lagi saya lupa, yang jelas ada 5," tutur Dahlan.

Ditambahkan Dahlan, kekosongan tersebut akan dimulai pada bulan April 2018, dimana Adnan sebagai pejabat yang pertama akan pensiun. Dari aturan yang ada, memang penjabat sementara Wali Kota Tanjungpinang tidak memiliki wewenang untuk melantik pejabat.

Sementara itu, Tanjungpinang yang akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah pada tahun tersebut juga tidak diberikan izin untuk melantik pejabat selama setahun. Yaitu, 6 bulan sebelum masa habis jabatan Wali Kota Tanjungpinang yang sekarang dan 6 bulan setelah Wali Kota baru menjabat.

"Aturan yang menyebutkan seperti itu adalah amanat UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, Kepala Daerah dilarang melakukan pelantikan sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan hingga enam bulan setelah dilantik," terangnya.

Editor: Yudha