Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Amankan 5 Lori Pengangkut Bauksit Ilegal di Tanjungmoco
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-11-2017 | 19:50 WIB
Amankan-penambang-bauksit-ilegal.gif Honda-Batam
Polres Tanjungpinang amankan 5 lori pengangkut bauksit ilegal di ?Tanjungmoco, Dompak, RT 03 RW 02, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengamankan 5 lori pengangkut bauksit ilegal di Tanjungmoco, Dompak, RT 03/RW 02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

"Iya, kita tadi malam telah mengamankan 5 lori pengangkut bauksit ilegal dari TKP yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (2/11/2017).

Sementara itu, polisi juga telah memberi garis polisi (police line) terhadap beberapa barang bukti seperti kapal tongkang dengan muatan 1800 ton bauksit dan satu unit Eskavator (Kobelko) yang saat ini masih berada di TKP.

Selain itu, penyidik Tindak Pidanan Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang juga telah memeriksa 17 orang saksi, di antaranya Direktur PT HI berinisial AW berserta beberapa karyawan, RT, RW setempat dan beberapa saksi lainnya.

"Kita juga sudah memeriksa 17 orang saksi dalam kasus ini," katanya.

Pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan seluruh barang bukti yang sementara ini 5 unit lori yang dijadikan sebagai pengangkut bauksit ilegal itu, dilakukan agar penyidik dapat mendalami kasus tersebut dan dapat menentukan siapa tersangkanya.

"Kita masih dalami kasus ini, untuk tersangka belum kita tetapkan," ucapnya.

Selanjutnya, setelah memeriksa seluruh saksi pada kasus itu, diperkirakan hari ini juga, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka penambang bauksit ilegal tersebut.

"Sore ini kita akan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka penambang bauksit ilegal ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanjungpinang mengamankan Diriktur PT HI berinisial AW berserta empat orang karyawan yang melakukan penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Dompak, RT 03 RW02, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Selasa (31/10/2017) lalu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tendjo Baskoro, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, anggotanya langsung mengamankan pemilik tambang bauksit ilegal di tempat tersebut.

Dari kelima orang yang diamankan salah satunya Direktur PT HI dan empat orang karyawan perusahaan penambang bauksit ilegal.

Editor: Udin