Rudi dan Lukita Teken Mou Pinjam Pakai 669 Ruas Jalan di Batam Berlaku Selama 5 Tahun
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 21-03-2018 | 16:38 WIB
mou-bp-pemko1.jpg
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan Wali Kota Batam Rudi menyerahkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani disaksikan Ketua DPRD Batam, Nuryanto di Hotel Vista. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam HM. Rudi dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menandatangani nota kesepahaman atau Mou pinjam pakai 669 ruas jalan di Batam, Rabu (21/3/2018), di Hotel Vista.

Dalam nota kesepahaman tersebut, BP Batam menyerahkan aset dan pengelolaan jalan di Batam kepada Pemko dan akan berlangsung selama lima tahun ke depan.

"Tadi MoU untuk jalan di Batam. Kami ingin aset-aset itu memberikan manfaat, sehingga dipilih dikelola pihak berwewenang," ujar Lukita.

Meskipun demikin, Lukita mengakui masih ada aset yang sedang diproses untuk dikelola Pemko dalam melayani masyarakat. "Karena kami yakin dikelola dengan baik dan kami fokus pada upaya menggerakkan ekonomi Batam," tegasnya.

Lukita juga menjelaskan jika pihaknya bersama Pemko Batam akan menyelesaikan persoalan legalitas masalah perumahan di Batam yang berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, juga akan menyelesaikan persoalan kampung tua.

"Pertimbangan untuk melaksanakan atau menyelesaikan perumahan, karena ini persoalan bersama. Jadi kita akan selesaikan legalitas perumahan, termasuk kampung tua," harapnya.

Sementara Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan, MoU antara pihaknya dengan BP Batam akan berlangsung selama lima tahun. "Ini MoU untuk pemakaian jalan selama lima tahun. Jadi kita akan mudah melakukan pelebaran jalan," ujar Rudi.

Selain itu, Rudi juga berharap ke depan Pemko bisa mendapatkan lahan di setiap kecamatan untuk dialokasikan menjadi pasar. "Rencana ke depan, kalau boleh, seluruh kecamatan punya pasar. Sehingga, ekonomi masyarakat di kecamatan tumbuh lebih baik," pungkasnya.

Editor: Yudha