Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Naikkan Hukuman 5 Bulan

Tipu Pemilik Toko Bagunan, Kontraktor Proyek Pemko Batam Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 01-11-2017 | 10:40 WIB
Alfian.jpg Honda-Batam
Terdakwa Alfian Dachi saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alfian Dachi, kontraktor dua proyek penegerjaan jalan bernilai miliaran rupiah milik Pemerintah Kota Batam divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2017) sore. Ia dinyatakan terbukti menipu pemilik toko Cahaya Bagunan sebanyak Rp239.383.000.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Hera Polosia, didampingi Iman Budi dan Rozza El Afrina. Di mana, hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara.

Dalam petimbangannya, majelis menyatakan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Alfian Dachi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhi hukuman 1 tahun penjara," kata hakim Hera, mebacakan amar putusan.

Kendati hukuman tersebut masih tergolong ringan dibanding sejumlah perkara yang sama dengan terdakwa berbeda, terdakwa melalui penasehat hukumnya tetap tak terima dan menyatakan banding.

"Setelah kami mendengar dan menyimak amar putusan yang telah majelis bacakan, kami menyatakan banding," tegas penasehat hukum terdakwa Alfian Dachi.

Hak yang sama juga diberikan kepada jaksa penuntut umum, Romondang Manurung. Atas putusan itu, bisa menerima, pikir-pikir selama 7 hari atau banding.

"Itu haknya terdakwa, begitu juga dengan penuntut umum punya hak yang sama," ujar Hera.

Adapun Alfian Dachi dihadapkan ke persidangan atas dakwaan penipuan terhadap pemilik toko Cahaya Bangunan di daerah Batuaji, Batam.

Perkara ini berawal saat terdakwa Alfian Dachi mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp1.214.464.604,62 dan proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam dengan nilai sebesar Rp1.033.517.928,29 dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT ELANG PERSADA dan CV SINAR PRATAMA.

Dalam pengerjaan kedua proyek tersebut terdakwa membeli bahan bangunan dari saksi korban Hendry Ropianto yang membuka usaha toko bahan bangunan Cahaya Bangunan.

Sejak 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014 seluruh bahan bangunan dalam pembangunan kedua proyek tersebut telah diambil terdakwa dari toko bangunan milik saksi korban untuk kedua proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp259.376.000. Namun, terdakwa tidak membayar sehingga saksi korban menghentikan pengiriman bahan bangunan pada kedua proyek tersebut.

Lantaran saksi korban tidak lagi mengirim bahan bangunan untuk kedua proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 terdakwa datang ke toko bangunan milik saksi korban dan pada saat pertemuan terdakwa meminta agar saksi korban kembali mengirim atau menyuplai bahan bangunan kedua proyek yang belum selesai. Tetapi pada saat itu saksi korban menolak untuk kembali mengirim karena bahan bangunan yang belum dibayar sudah banyak.

Agar saksi korban kembali memberikan bahan bangunan terdakwa terdakwa memberikan cek Bank Riau Kepri dengan Nomor Cek BRK 227241 atas nama PT ELANG PERSADA tanggal 31 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa dengan nilai Rp150.000.000. Mengetahui nilai cek tersebut masih tidak mencukupi atas seluruh biaya bahan bangunan yang belum dibayar oleh saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada dicek tersebut masih kurang sampai kedua proyek tersebut selesai, terdakwa mengatakan cek itu akan cair bulan Desember akhir atau paling lambat tanggal 5 januari 2015 dan berbarengan dengan pencairan cek ini, kekurangan akan dibayar karena masih ada sisa di PU.

Mendengar perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tergerak untuk kembali mengirimkan bahan bangunan untuk penyelesaian kedua proyek tersebut pada tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 untuk proyek yang dikerjakan CV SINAR PRATAMA dengan jumlah biaya material sebesar Rp172.073.000 sedangkan untuk PT ELANG PERSADA sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan jumlah biaya material sebesar Rp67.310.000.

Bahwa pada akhir Desember 2014 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dikirim oleh saksi korban akan tetapi terdakwa belum juga dapat membayar dengan alasan baru membayar hutang kepada orang lain.

Karena terdakwa tidak membayar keseluruhan biaya material saksi korban teringat perihal cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi korban mencairkan cek nomor 227241 atas nama PT ELANG PERKASA ke Bank Riau. Tetapi pada saat saksi korban mencairkan cek tersebut pihak Bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan tanggal 15 Januari 2015.

Editor: Surya