Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 1.800 Ton Bauksit Ilegal Ini Rencananya Dijual ke Jakarta
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 31-10-2017 | 19:50 WIB
tongkang-bermuatan-bauksit-ilegal.gif Honda-Batam
Kapal Tongkang KSD 28 bermuatan bauksit ilegal seberat 1800 ton ini rencananya akan dijual ke Jakarta Utara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengamankan Direktur PT HI berinisial AW berserta empat orang karyawannya yang melakukan penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco Dompak, RT 03/RW 02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Senin (30/10/2017) malam.

Sebanyak 1.800 ton bauksit ilegal hasil tambang PT HI rencananya akan dijual ke Jakarta Utara dianggkut menggunakan kapal tongkang KSD 28.

"Bauksit 1.800 ton rencananya akan dijual ke daerah Marunda, Jakarta Utara," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (31/10/2017).

Berdasarkan alat bukti dan keterangan bos tambang bauksit ilegal, AW, pihaknya meminjam izin usaha penambangan bauksit milik PT L dan baru kali ini melakukan penambangan. Sementara untuk kapal tongkang yang digunakan membawa bauksit ilegal itu hanya menggunakan satu unit tongkang saja.

"Kegiatan tambang bauksit ini baru kali ini berlangsung dan belum lama beroperasi. Mereka membawa bauksit itu dengan satu tongkang saja, itu pun dalam keadaan rusak dan tidak dapat digunakan," katanya.

Sedangkan status kelima pekerja bauksit ilegal itu masih dalam pemeriksaan dan untuk menetapkan status tersangka, kata Kapolres lagi, masih butuh proses dan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti lainnya seperti petunjuk, keterangan saksi dan tersangka, setelah itu barulah penyidik menetapkan tersangkanya.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, anggotanya langsung mengamankan pemilik tambang bauksit ilegal di tempat tersebut. Dari kelima orang yang diamankan salah satunya Direktur PT HI dan empat orang karyawan perusahaan penambang bauksit ilegal.

Beberapa orang yang diamankan antara lain Direktu PT HI yang berinisial AW yang diketahui bukan anggota Dewan, tetapi masyarakat Tanjungpinang. Saat ini terhadap AW dilakukan pemeriksaan dan diminta keterangannya oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang.

Editor: Udin