Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iming-imingi Pulsa dan Kuota Internet, Buruh Ini Cabuli 4 Anak
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-10-2017 | 17:02 WIB
ilustrasi-pedofil13.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bogor - RI (52), seorang buruh serabutan di Kampung Gedong Astana, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur. Korban berinisial DB (14), IN (15), KA (8), dan R (15).

Modus pelaku adalah mengiming-imingi korbannya dengan membelikan pulsa dan kuota internet. Kemudian, pelaku menggerayangi seluruh tubuh korban.

"Diajak nonton TV dulu, dari situ diiming-imingi dibelikan pulsa Rp 10.000, Rp 20.000, dan kuota internet," ucap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky, di Mapolres Bogor, Selasa (31/10/2017).

Dicky mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan salah satu orang tua korban yang menyebut bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Pihaknya sebut dia, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapatkan tiga anak di bawah umur lainnya yang diduga telah menjadi korban pencabulan.

"Semua korbannya anak laki-laki. Kita langsung visum, termasuk melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiawaan pelaku," kata Dicky.

Lanjutnya, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa secara intensif terhadap pelaku. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mencabuli korban dengan mengeksplorasi kemaluan.

"Kita masih telusuri apakah masih ada korban lainnya. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya diatas 10 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Yudha