Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Wanita Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 31-10-2017 | 10:38 WIB
Kasat-Res-Polres-TPI.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Cempaka Citra Sari (24), sales PT Mujur Indo Pesona, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungpinang sejak Sabtu (28/10/2017). Ia ditangkap atas laporan penggelapan uang perusahaan sebanyak Rp136 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan polisi dari pihak korban, dalam hal ini PT Mujur Indo Pesona.

Tersangka, kata Dwihatmoko, melakukan penggelapan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp136 juta. Perbuatan itu dilakukan dengan modus membuat nota pembayaran fiktif kepada sejumlah konsumen.

"Tersangka ditangkap setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi," kata Dwihatmoko, Senin (30/10/2017).

Perbuatan tersangka membuat nota pembayaran fiktif atau palsu itu, diketahui sudah berlangsung selama tiga bulan. Di mana, uang pembayaran dari konsumen tidak disetor ke pihak perusahaan.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Gokli