Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekjen Kemendes Diminta Talangi Suap untuk Auditor BPK
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-10-2017 | 09:38 WIB
sekjen-kemendes.gif Honda-Batam
Sekjen Kemendes Diminta Talangi Suap Bagi Auditor BPK Eks Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito disebut sempat meminta informasi dana talangan untuk auditor BPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito disebut pernah meminta dana talangan kepada Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi untuk diberikan kepada auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.

Demikian fakta tersebut dibeberkan dalam lanjutan sidang kasus suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Fakta itu sendiri disebutkan terungkap dari percakapan via aplikasi pesan Whatsapp antara Anwar dengan Sugito yang ditunjukkan jaksa penuntut umum dalam sidang.

Dalam pesan itu, Sugito menanyakan uang talangan untuk Rochmadi yang akan diminta kepada Kabiro Keuangan Kemendes Ekatmawati. Namun Anwar hanya menjawab dengan 'coba besok saya tanyakan'. Saat dikonfirmasi soal permintaan uang talangan, Anwar mengaku tidak menindaklanjutinya.

"Saya tidak tanyakan, saya tidak tahu," ujar Anwar saat memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa auditor BPK, Ali Sadli.

Anwar mengaku saat itu hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim audit pemeriksa laproan keuangan Kemendes. Ia juga tak tahu soal patungan uang dari pejabat eselon I yang diberikan kepada Rochmadi.

"Ucapan terima kasih saja itu," katanya.

Ekatmawati sebelumnya juga telah mengakui ada kesepakatan mengumpulkan sejumlah uang untuk diberikan pada auditor BPK. Menurut keterangan Ekatmawati, informasi pengumpulan uang itu turut disampaikan kepada Anwar.

"Untuk informasi itu hanya disampaikan sekilas. Artinya ada beberapa hal yang harus dikumpulkan, tapi saya enggak tahu detailnya," ujar Anwar.

Dalam perkara ini, Ali didakwa menerima uang bersama Rochmadi dari dua pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Keduanya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Pemberian uang pada Rochmadi dikumpulkan dengan cara 'patungan' atau sumbangan dari sejumlah unit kerja eselon I Kemendes sebesar Rp240 juta. Sugito meminta 'atensi atau perhatian' dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin