Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kenapa KK yang Berbentuk Surat Disebut Kartu dan SIM yang Berbentuk Kartu Disebut Surat?
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-10-2017 | 10:02 WIB
ilustrasi-SIM.gif Honda-Batam
Kenapa SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berbentuk kartu disebut surat, sedangkan KK (Kartu Keluarga) yang berbentuk surat disebut kartu? (Sumber foto: BBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Batam - Buat beberapa warganet, 'masalah pelik kebahasaan' ini masih menggantung sehingga 'Wikipediawan pencinta Bahasa Indonesia' Ivan Lanin berkicau di Twitter memecah kebuntuan.

Hingga awal kemerdekaan Indonesia, keterangan mengemudi atau rebewes (dari bahasa Belanda: rijbewijs) berbentuk buku yang menyerupai "surat", kata Ivan. Dan, dahulu, kartu keluarga dibuat dari karton manila tebal yang menyerupai "kartu besar".

"Saya belum menemukan sumber rujukan tertulis tentang kedua masalah pelik kebahasaan ini. Walakin, saya duga kedua sebutan ini merupakan peninggalan sejarah dan bukti bahwa kita sulit beranjak," tulis Ivan

"Saya dari 2007 yah di Twitter, pertanyaan itu tidak pernah berkembang. Banyak yang mempertanyakan bolak-balik lewat Twitter, lewat Facebook," kata Ivan, soal alasan dibalik kicauan yang hadir Minggu malam (28/10) tersebut.

"Tiap generasi penutur itu pasti lahir. Ada orang baru yang ingin belajar bahasa. Ini sampai saya tua, sampai saya akhirnya tidak bisa main Twitter juga saya yakin pertanyaan yang sama akan selalu terulang," katanya lagi.

Sedangkan editor bahasa di koran nasional, Dony Tjiptonugroho, melihat pertanyaan yang terus muncul ini sebagai hal wajar yang menandakan rasa ingin tahu dan sikap kritis pengguna terhadap bahasa Indonesia.

Menurut Dony, "surat" pada SIM dan "kartu" pada KK sudah menjadi 'frasa idiomatis' sehingga penggabungannya memiliki makna baru. "Sama seperti meja hijau, apa sekarang mejanya hakim tetap hijau? Kan belum tentu. Dulu disebut meja hijau karena meja hakim warnanya hijau," ujarnya.

"Jadi seperti sudah idiom yang bentuknya tidak bisa ditelusuri dari pembentukan unsurnya". Tapi, kalau dilihat dari fungsi, menurut Dony penyebutan "surat" pada SIM dan "kartu" pada KK, masih relevan.

"Karena kartu keluarga itu kan berisi daftar, sedangkan SIM disebut surat karena dia bukan sekedar biodata pemegang dokumen tapi dia juga menunjukkan bahwa orang ini layak untuk melakukan tindakan apa yang disebut dalam surat itu. Dalam hal ini, boleh mengemudi," katanya.

Sah-sah saja, imbuh Ivan, seandainya kedua dokumen tadi berganti sebutan menjadi Kartu Izin Mengemudi atau Kartu Keluarga. "Cuma masalahnya untuk mengganti satu istilah yang sudah ada aturan hukumnya seringkali sulit," kata dia.

Ivan mencontohkan, bagaimana Badan Pertanahan Nasional tetap memakai kata "sertipikat", padahal ejaan yang baku ialah sertifikat.

Dony sepakat dan dia berpendapat yang seharusnya mengubah adalah instansi terkait. "Yang mengubah bukan pelaku bahasa, tetapi institusi yang mengeluarkan dokumen itu. Contoh untuk SIM yang mengubah kepolisian. Untuk KK ya administrasi dari provinsi atau pihak terkait," tutupnya.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Udin