Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Dana Apresiasi Pemkab Anambas di BSM Dituntut 1,5 dan 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 30-10-2017 | 20:02 WIB
Koruptor-dana-apresiasi-pemkab-anambas-Dituntut.gif Honda-Batam
Terdakwa Khairul Rijal (baju abu-abu) dan terdakwa Ipan (baju putih) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemerintah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, dituntut 1,5 dan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ali Naex SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (30/10/2017).

Adapun kedua terdakwa masing-masing, Ipan selaku Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan terdakwa Khairul Rijal, Pimpinan Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, Ali Naex menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ipan 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Selain itu, di dalam tuntutan JPU dikatakan, terdakwa Ipan telah mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp208 juta ke penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, sehinga tidak lagi dibebankan dengan uang penganti.

Baca: Tengku Muchtarudin Cs Kembalikan Uang Korupsi Rp595 Juta

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa Khairul Rijal dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata JPU.

Baca juga: MoU Deposito Pemkab Anambas Rp200 M di BSM Diteken Tengku Muchtarudin dan Khairul Rijal

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa Khairul Rijal juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negera yang telah diperbuatnya sebesar Rp139 juta, jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu salama satu pekan.

Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Santonius Tambunan SH dan Yon Efri SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Penasehat Hukum kedua terdakwa untuk mempersiapkan pembelaannya.

Sebelumnya diberitakan, dana apresiasi yang diberikan Bank Syariah Mandiri (BSM) berupa mobil Fortuner, Inova dan 25 unit motor Mega Pro kepada Pemkab Anambas yang telah menyimpan deposit dan giro, ternyata tidak pernah tercatat sebagai asset Pemkab Anambas.

Editor: Udin