Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pemuda Asal Pekanbaru Diamankan BC Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 30-10-2017 | 19:03 WIB
tangkapan-sabu1.gif Honda-Batam
Pres Rilis tangkapan pengedar sabu di KPPBC TMP B TBK (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, melakukan penegahan narkotika jenis sabu dengan berat 16,67 gram yang dibawa AYD (20) yang merupakan warga negara Indonesia asal Pekanbaru, saat kedatangannya dari Pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjungbalai Karimun di Pelabuhan Ferry Internasional sekira pukul 08.00 wib, Senin (30/10/2017) pagi.

Kepala KPPBC Tanjungbalai Karimun yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Informasi, Bagus Hariadi, mengatakan bahwa petugas melakukan profiling, lalu mencurigai tingkah laku salah satu penumpang yang memiliki gerak-gerik mencurigakan.

"Saat melakukan x-ray terhadap barang bawaannya, pemeriksaan nihil. Lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam celana dalamnya," kata Bagus.

Bagus mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut dan juga berdasarkan pengakuan AYD, benda yang disimpan di dalam celana dalamnya itu adalah 1 bungkus plastik berwarna hitam. Ketika dibuka, kedapatan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 16,69 gram.

"Kita temukan barang haram tersebut yang disimpan di dalam celana dalamnya yang akan ia edarkan di Karimun," katanya.



Menurut pengakuan AYD, barang tersebut tidak dibeli namun ia dapat dari rekannya karena ingin balas budi. Sebab telah diberikan uang sebesar 150 ringgit yang kemudian barang tersebut akan diedarkan di Pulau Guntung, Karimun.

"Ini baru pertama kali saya buat hal macam ni, sebab saya cuma balas budi sama kawan yang saya baru kenal. Awalnya saya cuma ada uang 15 ringgit dan saya memang mau pulang ke Tanjungbalai, lalu saya dikasi uang 150 ringgit dan disuruh membawa 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang berisi sabu untuk diedarkan di Karimun," kata AYD saat diwawancarai.

Berdasarkan pengakuannya, AYD tidak mau memberi tahu siapa yang memberikan barang haram tersebut. Lalu AYD beserta barang bukti digiring ke Polres Karimun usia Press Release di KPPBC TMP B TBK berlangsung.

Berdasarkan perbuatannya AYD dikenakan Pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, karena telah menyembunyikan barang impor berupa sabu dan Pasal 113 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Udin