Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 30-10-2017 | 18:38 WIB
pengedar-sabu2.gif Honda-Batam
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Kedua pengedar ini ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kota Tanjungpinang.

Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial SY dengan barang barang bukti sabu seberat 0,41 gram yang diamankan di kos-kosan Amelia, di Jalan Sukaberenang, Kota Tanjungpinang pukul 22.30 WIB, Jumat (27/10/2017).

Sedangkan untuk tersangka SM dengan barang bukti sabu seberat 0,85 gram yang ditangkap di Jalan MT Haryono, Pompa Air Kota Tanjungpinang, pukul 22.30 WIB, Jumat (27/10/2017).

Kasat Narkoba Polres, AKP M Djaiz, mengatakan, kejadian itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dua tempat kejadian itu sering tejadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan tempat itu.

"Saat dilakukan penyelidikan di dua TKP itu, ternyata memang benar ada dua orang laki-laki dengan ciri seperti kedua tersangka. Sehinga dilakukan penangkapan di dua TKP itu," ujar M Djaiz saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (30/10/2017).

Saat dilakukan penggerebekan di kos-kosan tersangka SY, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,41 gram di dalam saku celana. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit  handphone, satu unit timbangan digital dan dua bundel plastik bening.

"Tersangka SY ini sempat juga membuang barang bukti sabu yang dibungkus tisu dan sempat juga ingin melarikan diri, namun karena kesigapan anggota, berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya," ungkapnya.  

Sedangkan untuk tersangka SM, pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 0,85 gran di dalam rumahnya. Selain itu, juga ditemukan beberapa barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, boong dan satu bundel plastik bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin