Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Horjani Mengaku Khilaf Saat Komentari Soerya Respationo
Oleh : Romi Candra
Senin | 30-10-2017 | 17:38 WIB
hate_speech1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah memanggil Horjani Dewati Hutagalung, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Soerya Respationo.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, Horjani mengaku hanya ungkapan dari dirinya saja serta mengaku khilaf atas komentar yang ia buat.

"Yang bersangkutan mengaku khilaf. Informasi yang didapat, permintaan maaf dari Horjani dan pimpinan partai kepada Soerya juga sudah dilakukan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, Senin (30/10/2017) sore.

Namun ia juga menegaskan, adapun upaya damai dari pihak terlapor dengan pelapor, tetap tidak berpengaruh terhadap proses hukum.

"Penyelidikan terus dilakukan meski ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Sebab, Soerya yang merasa dirugikan sudah membuat laporan. Konsekuensinya, proses hukum tetap lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menunggu kedatangan saksi ahli dari Kemenkominfo serta ahli bahasa terkait lapotan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Soerya Respationo bersama keluarganya.

Kasat Reskrim, Kompol Agung Gima Sunarya Sik, mengatakan, hari ini, penyidiknya melakukan koordinasi dengan tim Cyber Polda Kepri untuk langkah selajutnya.

"Koordinasi itu, dilakukan untuk memperkuat hasil penyelidikan. Hasilnya, kita mengirim undangan kepada saksi ahli untuk datang menentukan kasus ini termasuk pidana atau tidak," ungkap Gima, Senin (30/10/2017) sore.

Editor: Dardani