Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu RI Tegaskan Larangan bagi ANS Tanjungpinang Berpolitik Praktis
Oleh : Habibi
Senin | 30-10-2017 | 15:02 WIB
kordinasi-Bawaslu1.gif Honda-Batam
Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2018 dan 2019 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, menghadiri Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2018 dan 2019 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Hasil dari konsolidasi tersebut, Panwaslu Tanjungpinang khususnya mendapatkan penegasan dari Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis.

Zaini menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya Bawaslu RI mempersiapkan seluruh anggota pengawas pemilu dari tingkat nasional sampai tingkat kabupaten/kota dalam mensukseskan Pilkada serentak 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019, sekaligus penjelasan UU No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

"Konsolidasi itu dihadiri DPR RI, KPU dan Kemendagri. Guna koordinasi para stake holder terkait penyelenggaraan pemilu. Serta, sosialisasi fungsi peran pemerintah, aparatur pengawas pemilu di daerah. Hal tersebut dilakukan lantaran tahapan pemilu sudah dimulai," terang Zaini kepada BATAMTODAY.COM, Senin (30/10/2018).

"Komunikasi dan koordinasi yang baik antar stakeholter dan peserta politik di tingkat pusat hingga daerah dalam melaksanakan wewenangnya, bagian dari kunci keberhasilan pemilu yang demokratis, berkualitas dan damai, termasuk menjelang Pilwako Tanjungpinang," sambung Zaini.

Dia menceritakan, pada acara tersebut, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro menekankan bahwa seluruh stakeholder harus satu pandangan bagaimana melaksanakan semua tahapan pemilu berjalan dengan baik sampai pada Pilpres yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 nantinya.

Kemudian hal yang paling penting dan dapat dikatakan sebuah ultimatum kepada para ASN, disampaikan oleh Akbar Ali, mewakili Kemendagri. Dia menjelaskan bahwa pemerintah siap mendukung pemilu agar dapat berjalan lancar, serta menegaskan agar ASN bersikap netral.

"ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, jaga netralitas, jika terbukti akan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan undang-undang. Pesannya seperti itu," cerita Zaini.

Dengan adanya ketegasan tersebut, Zaini mengatakan bahwa Panwaslu semakin percaya diri dan akan tegas mengusut, jika ASN membandel.

"Panwaslu Tanjungpinang siap mengawas dan mengawal persiapan, tahapan penyelengaraan, hingga pencoblosan 27 Juni 2018 dan Pileg Pilpres 4 April 2019. Dan kita juga sangat antusias dengan ketegasan Kemendagri, kita pun akan mengawal ASN agar tertib," ujar Zaini.

Editor: Yudha