Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggaran UU Keimigrasian Marak Terjadi, Imigrasi Karimun Perkuat Timpora
Oleh : Wandy
Senin | 30-10-2017 | 13:02 WIB
Kepala-Imigrasi-Karimun1.gif Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sejak awal Januari hingga 1 Oktober 2017, sebanyak 55 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah hukum Karimun telah ditindak karena telah melanggar perundang-undangan terkait keimigrasian di Kabupaten Karimun.

Pelanggaran terbanyak Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu beberapa pelanggaran lain kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus narkoba yang merupakan pelimpahan dari instansi terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menjelaskan dari puluhan WNA tersebut yang terbanyak melakukan pelanggaran adalah warga Negara Tiongkok sebanyak 18 orang, warga Negara Bangladesh sebanyak 11 orang, warga Negara Malaysia sebanyak 9 orang, warga Negara Thailand sebanyak 7 orang, warga Negara India sebanyak 4 orang, warga Negara Singapura 2 orang, warga Negara Laos 2 orang dan warga Negara Miyanmar 2 orang.

"Jumlah Total warga negara asing yang dikenakan TAK adalah sebanyak 55 orang," kata Mas Arie, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, Kabupaten Karimun yang terdiri lebih kurang 249 gugusan pulau dari 12 kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura. Untuk itu beberapa wilayah seperti Moro dan Kundur serta beberapa daerah lainnya jauh dari pantauan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun yang berada di Pulau Karimun.

"Dengan hal tersebut, Pulau Kundur dan Moro memiliki kerawanan yang cukup tinggi perihal pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mungkin dilakukan oleh warga negara asing," katanya.

Untuk itu tingginya pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh WNA dapat terjadi mengingat kegiatan kapal ekspor impor dari Malaysia dan Singapura ke wilayah tersebut. Baik kegiatan kapal kargo, penangkap ikan ataupun kegiatan lainnya yang melibatkan warga negara asing secara langsung ataupun tidak langsung.

Berdasarkan data statistik Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, pertanggal 1 Oktober 2017 tercatat jumlah keseluruhan WNA yang memiliki izin tinggal di Kabupaten Karimun adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) sebanyak 182 orang dan 118 pemegang Itas perairan.

Dalam hal memperketat penerapan Undang-undang No. 6 tahun 2011 dan pp 31 tahun 2013 tentang, keimigrasian kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) di dua wilayah tersebut.

"Dengan adanya Timpora ini dengan segala keterbatasan kita harapkan koordinasi dan sinergisitas antar instansi di Tanjungbatu dan Moro dapat ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing," tutupnya.

Editor: Yudha