Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurangnya Perhatian Orang Tua dan Faktor Ekonomi Penyebab Anak Terjerat Hukum
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Sabtu | 28-10-2017 | 10:02 WIB
Santonius-Tambunan.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hingga 23 Oktober 2017 telah menangani 33 perkara anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Perkara pencurian yang pelakunya ABH yang paling banyak ditangani, khususnya di wilayah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan, upaya hukum penjara adalah hukuman premium dan medium atau upaya hukum terakhir.

Dasar pembentukan undang-undang ini, legislatif menilai anak ini sebagai penerus bangsa, sehingga perlu ada perlindungi khusus dan dirasakan pidana penjara ini semakin membuat anak semakin brutal dan jahat. Sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukannya bukan kenakalan anak tetapi merupakan kejahatan orang dewasa.

"Kami menilai munculnya hal-hal tersebut dikarenakan kurang maksimalnya peran serta orang tua terhadap anak tersebut. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pelaku-pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini biasanya anak-anak yang kurang mendapatkan perhatian orangtua, kemudian di sisi faktor ekonomi yang mungkin di bawah garis kemiskinan dan tuntutan perkembangan zaman," ungkap Santonius saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (27/10/2017) kemarin.

Berdasarkan data yang diperoleh PN Tanjungpinang, perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum ini cukup banyak, dengan tindak pidana yang relatif berbeda. Ada yang pencabulan (asuslia) atau perlindungan anak, pencurian, pengeroyokan dan penggelapan.

"Mayoritas pencurian motor (curanmor) dari 33 perkara yang ditangani oleh PN Tanjungpinang, kami sampaikan 31 perkara sudah putus," katanya.

Di saat sekarang ini zaman multimedia, tuntutan orang memiliki handphone kemudian pergaulan yang tidak baik juga seperti dengan anak-anak yang bergaul atau berinteraksi sehari-harinya dengan orang-orang yang sudah dewasa, terbawa-bawa dengan film porno kemudian juga dari internet seperti di warnet, ini juga banyak yang disalahgunakan dengan dalih untuk bermain game.

"Di mana, untuk bermain warnet membutuhkan dana yang cukup besar walaupun dalam bermain warnet ini biaya kecil, tapi kalau bermain dari pagi hingga malam hari maka dana yang dikeluarkan tidak sedikit juga. Sementara anak itu memang masih di bawah umur dan belum memiliki pekerjaan dan masih duduk di bangku sekolah maupun sudah putus sekolah," ucapnya.

Dari pergaulan yang tidak baik ini, artinya berkembang dan berbuntut terjadinya tindak pidana yang melibatkan anak tersebut. Jadi anak-anak itu sebenarnya takut melakukan tetapi karena faktor kebutuhan dan adanya orang-orang dewasa menghasut dan mengajak serta membantu untuk melakukan tindak pidana makanya mereka tertarik untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Itulah yang kemudian menjadikan tindak pidana yang pelakunya anak yang berhadapan dengan hukum itu cukup banyak, bahkan korban anak pun cukup banyak misalnya perkara-perkara pencabulan dan lain-lain banyak juga," katanya.

Maka dari itu, pihaknya berharap agar diadakan suatu penyuluhan-penyuluhan hukum oleh Pemda yang berkerja sama dengan Kejaksaan dan PN Tanjungpinang untuk langsung turun ke daerah. Dikarenakan memang mungkin banyak rawan pelaku-pelaku tindak pidana untuk memberikan pengertian dan sosilisasi apalagi perederaan narkoba saat ini cukup banyak.

"Di sini peran aktif pemerintah juga menurut saya cukup tinggi, apalagi daerah-daerah itu sangat rawan sekali," harapnya.

Editor: Udin