Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Kavling dengan Dukumen Palsu, Wanita Tomboy Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 27-10-2017 | 18:38 WIB
palsukan-385-kavling-tanah.gif Honda-Batam
Wanita berbadan kecil dan tomboy itu diamankan polisi saat menikmati hiburan malam di salah satu tempat karaoke di Nagoya, Senin (23/10/2017) malam lalu. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Surya (33), diamankan jajaran Kepolisian Polsek Sagulung atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen kavling di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung, Batam.

Wanita berbadan kecil dan tomboy itu diamankan polisi saat menikmati hiburan malam di salah satu tempat karaoke di Nagoya, Senin (23/10/2017) malam lalu.

Andi ditangkap berdasarkan laporan dari puluhan warga yang membeli kavling kepada dirinya. Namun kavling yang berada di RW07 itu diambil oleh pihak ketiga yakni PT Widya Cipta Fortuna, pemilik lahan yang sah.

"Sudah puluhan korban yang kena tipu, tapi yang melapor baru Ruzy Amansyah dan Baskoro," ujar Hendrianto, Jumat (27/10/2017).



Dari hasil pengembangan polisi, modus yang digunakan Andi untuk menipu warga dengan cara memalsukan surat kavling yang dijualnya itu. "Setelah kami tanya ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, ternyata surat itu palsu dan tanda tangan di dalam surat itu juga dipalsukanya," ujar Hendrianto lagi.

Kavling itu dijual Andi kepada warga sejak satu tahun belakangan ini. Dari hasil bisnisnya itu, Andi telah mendapatkan keuntungan sekitar lebih Rp100 juta. Namun lahan yang dijualnya itu belum dibayar lunas oleh semua korbannya.

"Ada yang baru membayar Rp3 juta dan ada juga yang sudah membayar lunas Rp19 juta. Total uang yang sudah didapatkan pelaku dari korbannya lebih dari Rp100 juta," ujar Hendrianto lagi.

Atas perbuatannya itu, Andi diancam pasal 378 junto 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Editor: Udin