Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digerebek Polisi, Pemain Judi Cingkoko di Pelantar Hitam Kocar-kacir Nyebur ke Laut
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 27-10-2017 | 18:15 WIB
tersangka-judi-cingkoko.gif Honda-Batam
Para tersangka judi cingkoko di Jalan Potong Lembu, Plantar Hitam nomor 85, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Saat dilakukan penggerebekan di rumah Akim (48), salah satu bandar judi dadu goncang (Cingkoko) di Pelantar Hitam nomor 85, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 16.30 Wib, para pemain kocar-kacir hingga banyak yang nyebur ke laut.

"Saat polisi melakukan penggerebekan banyak juga pemain judi yang berhamburan dan terjun ke laut untuk menghindari polisi yang pada saat itu melakukan penangkapan," ungkap Wakapolres Tanjungpinang, Andi, saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno dan KBO Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Edi Edrianis, saat melakukan press rilis di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (27/10/2017).

Sehingga, katanya lagi, menyusahkan polisi untuk menangkap seluruh pemain judi cingkoko yang melarikan diri dengan cara nyebur ke laut, dikarenakan tempat yang dijadikan untuk tempat bermain judi cingkoko letaknya di dalam pemukiman warga Potong Lembu yang sempit dan terletak di atas laut.

"Gang yang sempit dan letaknya di atas laut, sehingga polisi tidak melakukan pengejaran sampai masuk ke dalam laut," katanya.

Walaupun demikian, anggota berhasil meringkus 2 orang bandar dan 4 orang pemain berserta 4 orang saksi yang berhasil digiring ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan, sehingga dari hasil penyidikan ditetapkan 6 orang tersangka, dua di antaranya bandar dan 4 orang pemain judi cingkoko.

Dalam penetapan tersangka ini antara lain, Ifriyel alias Iyel (46) ?dan Akim (48), kedua tersangka ini sebagai Bandar, sedangkan empat tersangka lain sebagai pemain seperti Firmanto alias Aan (47), Wariyo (43), Atan alias Ahok (46) dan Sui Long alias Along (58).

"Dari pengakuan keenam pelaku di tempat itu, sudah 2 minggu dijadikan tempat untuk bermain judi cingkoko," katanya.

Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang bandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Ifriyel alias Iyel (46) dan Akim (48) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Sedangkan untuk 4 orang pemain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin