Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Tetapkan 6 Tersangka Penjudi Cingkoko
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 27-10-2017 | 17:38 WIB
cingkoko11.jpg Honda-Batam
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP D?wihatmoko Wiraseno? dan KBO Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis saat melakukan pers conference di Mapolres Tanjungpinang, Jumat(27/10/2017). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang menetapkan 6 orang tersangka kasus permainan judi dadu goncang (cingkoko) yang digerebek di Jalan Potong Lembu Plantar Hitam nomor 85 Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kamis(26/10/2017), pukul 16.30 ?WIB.

Dalam penetapan tersangka ini antara lain, Ifriyel alias Iyel (46) ?dan Akim (48), kedua tersangka ini sebagai Bandar, sedangkan empat tersangka lain sebagai pemain seperti Firmanto alias Aan (47), Wariyo (43), Atan alias Ahok (46) dan Sui Long alias Along (58)

Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah mengatakan, penggerebekan permainan judi cingkoko ini, berawal dari informasi dari salah satu anggota polisi yang mengetahui bahw?a ditempat itu sering dijadikan tempat untuk bermain judi.

"Atas laporan itu anggita reskrim polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan," ujar Andi saat didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP D?wihatmoko Wiraseno dan KBO Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis saat melakukan pers conference di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (27/10/2017).

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar di rumah salah satu bandar bernama Akim? tersebut sering dijadikan tempat atau sarang untuk bermain judi cingkoko, sehingga dilakukan penggerebekan ternyata didalam rumah panggung yang terdapat diatas laut.

"Rumah yang dijadikan tempat tersebut merupakan rumah salah satu bandar judi cingkoko yang pada saat itu suda dikerumuni oleh pemain," ungkapnya.

Sementara itu, saat dilakukan penggerebekan selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 14.086.000, satu lembar lapak atau tempat bermain judi cingkoko, satu buah mangkok ?Warna hitam, satu buah piring warna putih, dan 3 buah dadu.

Untuk mempertanggungja?wabkan perbuatannya, dua orang bandar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Ifriyel alias Iyel (46) ?dan Akim (48) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan anca?Man pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Sedangkan untuk 4 orang pemain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dardani