Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP di Sagulung Ini 2 Kali Dicabuli
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 27-10-2017 | 15:26 WIB
Cabul-remaja1.gif Honda-Batam
Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto ekspose cabul anak di bawah umur. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah kerja Polsek Sagulung. Kali ini yang menjadi korban adalah gadis belia 14 tahun berinisial S, siswi salah satu SMP di Sagulung.

Korban dicabuli pria kenalannya, juga anak di bawah umur berinisial RK (17), yang baru seminggu dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Kedua remaja yang masih labil ini mengaku suka sama suka dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Satu kali di rumah RK, Kavling Tunas Regency Sagulung, dan satu kali lagi di rumah temannya di Kavling Sagulung Baru.

Aksi tak terpuji kedua ramaja itu terungkap pada Selasa 24/10/2017) lalu, saat orangtua S merasa curiga dengan gerak gerik S yang selalu telat pulang dari sekolah.

"Orangtua korban curiga dan menanyakan perubahan sikap putrinya," ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Jumat (27/10/2017).

Kepada orangtuanya S akhirnya buka mulut dan mengakui kalau dia sudah dua kali berhubungan badan dengan RK, kekasihnya sendiri. Tak terima dengan kejadian itu orangtua S akhirnya melapor ke Polsek Sagulung.

"Setelah terima laporan, kami kumpulkan bukti serta hasil visum dan pelaku akhirnya kami tangkap di rumahya," ujar Hendrianto lagi.

Kepada polisi RK mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku kalau hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. "Dua kali kami begituan satu kali di rumah saja dan satu kali lagi di rumah teman," ujarnya.

Atas perbuatannya itu RK diancam pasal 81 ayah 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Editor: Yudha