Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Pacar Hingga 20 Kali, Lukman Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 27-10-2017 | 14:38 WIB
Lukman-cabul1.gif Honda-Batam
Lukman, terdakwa cabul usai vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lukman (24), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri hingga 20 kali, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/10/2017).

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Jhonson Sirait menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP. "Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bukan kurungan," ujar Jhonson.

Mendengar putusan itu, Penasehat Hukum terdakwa A Nur SH menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda menyatakan terima meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian persetubuhan tersebut berawal saat terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun tidak langsung diantar pulang melainkan mengajak korban untuk menginap di hotel, antara lain di Wisma Sekar Wangi dan di Hotel Sinta. Dari bulan April hingga Mei 2017 mereka sudah 20 kali melakukan hubungan badan.

Terdakwa merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan seperti layaknya suami istri, dan dengan iming-iming jika korban nantinya hamil terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Yudha