Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek 64 Tahun Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 27-10-2017 | 09:14 WIB
kakek-cabul2.gif Honda-Batam
Baginda (64) seorang kakek yang mencabuli anak di bawah umur yang masih berumur 6 tahun ini, dituntut 8 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Baginda (64) seorang kakek yang mencabuli anak di bawah umur yang masih berumur 6 tahun ini dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (26/10/2017).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI nompor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang berikutnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Henda Karmila Dewi dan Ramauli Purba menunda persidangan dengan memerintahkan Penasehat Hukum terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan JPU secata tertulis.

Dalam dakwaan JPU, kejadian pencabulan korban yang masih berumur 6 tahun ini terjadi sekitar awal Juli 2017 pukul 12.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 pukul 17.00 Wib di rumah terdakwa, Kp. Lingkar Wacopek RT 004/ RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kec Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pencabulan yang dilakukan terdakwa sebanyak dua kali, yang pertama dan kedua pada saat korban dengan adiknya bermain di rumah terdakwa kemudian terdakwa mengendong korban masuk ke dalam rumah, selanjutnya terdakwa langsung membuka celana korban dan terdakwa mengangkangi korban dan terdakwa menjilat  alat kemaluan korban kemudian terdakwa mengancam korban untuk tidak berbicara dengan siapapun dan meberikan sejumlah uang jajan kepada korban.

Editor: Udin